MEDAN – SEGARIS.CO – HANISAH, yang dikenal sebagai Ratu Narkoba dari Bireuen, Aceh, sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam sidang tersebut, dia didakwa mengendalikan 52 kilogram sabu dan 323.822 butir ekstasi.
Sidang perdana ini digelar secara online di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hanisah hadir bersama dengan para orang suruhannya yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
SOAL tiang iklan baliho Evolution di badan jalan, Soefie Saragih: “Pihak SatPol PP yang berwenang”
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizkie Andriani Harahap, Hanisah membeli sabu dan ekstasi dari Malaysia, yang kemudian dikirim ke Palembang melalui Kota Medan.
Setelah sampai di Medan, sabu tersebut disimpan di gudang yang disiapkan oleh Hanisah sebelum akhirnya diantarkan ke Palembang oleh orang suruhannya.
Petugas dari Badan Narkotika Nasional mengetahui pergerakan ini dan berhasil menangkap empat orang yang merupakan suruhan Hanisah.
Saat penggeledahan dilakukan pada gudang penyimpanan sabu dan ekstasi, petugas menemukan 50 bungkus kemasan Teh China berwarna hijau dan hijau muda dengan logo burung elang bertuliskan Chinese Pin Wei.
Di dalamnya terdapat sabu seberat 52.520 gram dan 70 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna kuning dengan logo Rolex sebanyak 323.822 butir.
Setelah menginterogasi orang suruhan Hanisah, petugas mendapatkan informasi bahwa pengendalian narkotika tersebut dilakukan atas perintah Hanisah.
Dengan bantuan Aris Hernawan dan saksi Sugiarti, petugas berhasil menemukan Hanisah di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Pesangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Atas perbuatannya, Hanisah didakwa sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [RE/***]