MEDAN – SEGARIS.CO – HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Abdurrahman, seorang kurir yang terlibat dalam pengiriman 36 kilogram sabu melalui jaringan internasional.
Vonis ini merupakan penurunan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya agar Abdurrahman dihukum mati.
Dalam amar putusannya, Hakim Abdul Hadi menyatakan bahwa Abdurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Abdurrahman di atas melakukan tindak pidana melawan hukum menerima narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata Abdul Hadi pada hari Rabu (17/01/2024).
Perjalanan karir Bintang Simanjuntak: dari GURU hingga Kepala SMP Negeri 2 Bandar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Abdurrahman.
Hakim Abdul Hadi menyebutkan bahwa perbuatan Abdurrahman merupakan kejahatan yang luar biasa, dan tindak pidana yang dilakukannya termasuk dalam kategori jaringan tindak pidana internasional.
Perlu dicatat bahwa vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Abdurrahman agar dihukum mati.
Jaksa Franciskawati Nainggolan dalam tuntutannya menyatakan bahwa Abdurrahman terbukti bersalah dalam peredaran narkoba dan menjadi perantara narkotika jenis sabu, yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati.
Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, diketahui bahwa kasus ini bermula ketika Abdurrahman mendapatkan tawaran dari seseorang bernama Murtala (DPO) untuk mengantarkan narkotika seberat 36 kilogram ke Lhoksukon.
Narkoba tersebut dikirim dari Thailand dan akan diberikan oleh orang suruhan Murtala kepada Abdurrahman.
Namun, sebelum narkoba tersebut sempat diantarkan oleh kurir suruhan Murtala yang akan bertemu dengan Abdurrahman, sabu tersebut lebih dulu diamankan petugas di perairan Aceh yang diletakkan oleh seseorang.
Kemudian, petugas menyamar sebagai orang suruhan Murtala untuk bertemu dengan Abdurrahman dan menyerahkan sabu tersebut. Saat sabu akan diserahkan, petugas langsung mengamankan Abdurrahman yang sudah menunggu menggunakan mobil. [RE/***]