PANGURURAN – SEGARIS.CO – DALAM langkah koordinasi dan penegakan hukum, Polres Samosir melakukan backup kegiatan Subdit V Tipidter Bareskrim Polri untuk mengamankan sebuah lokasi galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir pada Rabu, 17 Januari 2024.
Kegiatan ini ditujukan untuk tambang pemecah batu (Galian C) yang telah melewati masa berlaku operasionalnya namun masih beroperasi tanpa izin yang dikelola oleh CV. PEMBANGUNAN NADA JAYA dengan Direktur CV tersebut, berinisial JS.
Subdit V Tipidter Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh AKBP Alaiddin, mengambil langkah-langkah dengan memasang police line di area tambang, melakukan pemeriksaan/interogasi, dan mengamankan barang bukti berupa excavator conveyer dan barang bukti lainnya.
“Kami bergerak atas adanya informasi dan kami juga membawa pihak inspektorat pertambangan dalam melakukan pengecekan, pengawasan, dan penegakan hukum,” ujar Alaiddin.
Personil juga mengamankan dua orang karyawan penjaga mesin pemecah batu yang ditemukan di lokasi dengan inisial MG (39) dan BS (33).
Terkait tanah masih TAHAP SENGKETA dicairkan, Pemkab Samosir BELUM MENJAWAB
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan bahwa keterlibatan Polres Samosir dalam kegiatan ini adalah untuk mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Samosir.
“Langkah ini sebagai dukungan Polres Samosir dalam memperkuat upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekstraksi sumber daya alam. Proses penanganan kasus ini dilakukan oleh penyidik Tipidter Bareskrim Polri,” ujar Yogie.
Kasus ini menandai langkah serius Polri dalam penegakan hukum terkhusus penegakan aturan pertambangan dan perlindungan terhadap lingkungan. [Hatoguan Sitanggang/***]