JAKARTA – SEGARIS.CO – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu, Mahrani, turut diamankan dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (11/1/2024).
Mahrani juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa terkait dengan Maharani, yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini masih dalam proses penyidikan yang akan melibatkan pihak-pihak lainnya.
Perjalanan karir Bintang Simanjuntak: dari GURU hingga Kepala SMP Negeri 2 Bandar
Nurul Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak akan gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Keputusan tersebut harus didasarkan pada bukti yang kuat.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran yang terbukti dalam dugaan tindak pidana, bukan karena hubungan keluarga atau alasan lainnya.
Proses penyidikan masih akan terus berlanjut untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Saputra Ritonga (RSR), yang merupakan suami dari Mahrani, di Jalan Kp. Baru Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam OTT tersebut, 10 orang diamankan, termasuk Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
“Benar, ada 10 orang, salah satunya Bupati Labuhanbatu,” kata juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (11/1/2024).
Ali Fikri menjelaskan bahwa OTT dilakukan atas laporan dugaan korupsi di pemkab Labuhanbatu terkait pengondisian pemenang kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu.
Selain nama-nama pejabat, pihak swasta dan ASN juga turut diamankan, antara lain Bupati Labuhanbatu, EAR, Anggota DPRD Labuhanbatu, RSR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, HEH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, MHR, ASN pemkab Labuhanbatu, SS, staf Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, EB, serta pihak swasta, FS, ES, AK, dan T.
Pada pemeriksaan lanjutan Jumat (12/01/2024) malam, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Labuhanbatu, EAR, Anggota DPRD Labuhanbatu, RSR, pihak swasta, ES, dan FS.
Bupati Labuhanbatu, EAR, dan Anggota DPRD Labuhanbatu, RSR, merupakan penerima suap, sementara ES dan FS dari pihak swasta adalah pemberi suap. [RE/***]