JAKARTA – SEGARIS.CO – POLDA Metro Jaya menyatakan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus film porno, Siskaeee, jika ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (19/01/2024).
Pada Senin (15/01/2024), Siskaeee telah dua kali tidak hadir dalam panggilan tersebut.
“Dalam kasus ini, kami akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka jika ia tidak memenuhi panggilan kedua,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada Rabu (17/01/2024).
Ade juga menegaskan pentingnya kerjasama dari Siskaeee dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Polisi siap untuk melakukan penangkapan paksa jika tersangka tidak kooperatif.
Perjalanan karir Bintang Simanjuntak: dari GURU hingga Kepala SMP Negeri 2 Bandar
“Kami akan melakukan penangkapan paksa apabila tersangka tidak bekerjasama dengan penyidik terkait penanganan kasus ini,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi belum melihat perlunya penahanan terhadap tersangka lain yang sudah diperiksa.
Sementara itu, Siskaeee dan 10 tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Tragedi pembunuhan di Karawang: Kisah istri yang menyewa PEMBUNUH BAYARAN
Siskaeee sebelumnya sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yaitu pada tanggal 8 dan 15 Januari.
Polisi telah mengirimkan panggilan kedua kepada Siskaeee, sementara 10 tersangka lainnya telah memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan pengelola situs serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas tahap kedua dari kelima tersangka ini ke Kejati DKI setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 28 November.
Sementara itu, Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. [RE/***]