MEDAN – SEGARIS.CO – SEORANG wanita berinisial W (45 tahun) dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Ipda Prisman, Panit 2 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengungkapkan bahwa pelaku ini telah melakukan tindakan penyelundupan PMI ilegal tanpa melalui prosedur resmi pemerintah.
Kejadian ini bermula pada Oktober 2022 ketika korban ES dan temannya datang ke rumah pelaku di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
KECELAKAAN MAUT di Taput: Lustiana Sihotang meninggal, suami dan anaknya luka-luka
Pelaku menawarkan korban pekerjaan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming upah sebesar RM 1.500 atau sekitar Rp5 juta saat itu. Pada November 2022, korban dijemput dari rumahnya dan diberangkatkan menuju pelabuhan Dumai, di mana korban kemudian diantar ke Malaysia.
Di Malaysia, korban dipekerjakan oleh pihak penampung, namun tidak menerima upah sejak Desember-Maret. Majikan korban mengaku telah memberikan uang gaji kepada pihak penampung, namun pihak penampung mengaku uang tersebut telah disetor kepada pelaku. Setelah itu, korban kembali bekerja dan baru menerima upah dari April hingga Juli.
Saat akan kembali ke Indonesia, korban diberikan paspor oleh pihak penampung dan disuruh naik taksi menuju KBRI di Kuala Lumpur. Saat ini, korban masih berada di KBRI Kuala Lumpur.
Korban mengaku sempat ingin membatalkan keberangkatannya, namun pelaku mengancam akan mengembalikan uang yang telah diterima korban.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut pada Oktober 2023, dan pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (11/01/2024) malam di rumahnya.
Pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sumut. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini, dan pihak berwenang sedang berkoordinasi dengan KBRI Malaysia untuk pemulangan korban. (RE/***)