MEDAN – SEGARIS.CO – KETUA DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga, dijadwalkan untuk dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, atas dugaan pelanggaran terkait pembagian minyak goreng.
Sebelumnya, Bawaslu telah menjadwalkan pemanggilan Ihwan Ritonga, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Medan, pada Jumat, 12 Januari 2024.
Namun, Ihwan Ritonga meminta penjadwalan ulang, dan rencananya akan mendatangi Kantor Bawaslu pada Senin, 15 Januari 2024.
KPK tetapkan Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD sebagai TERSANGKA SUAP
Ketua Bawaslu, David Reynold, mengungkapkan bahwa pemanggilan Ihwan Ritonga dilakukan saat dirinya sedang menggelar kampanye di Kecamatan Medan Kota beberapa waktu lalu.
Menurut temuan Panwascam Medan Kota, Ihwan Ritonga, yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 1, diduga melakukan pembagian minyak goreng kepada warga yang hadir dalam kampanye tersebut.
“Kami memanggilnya karena ada dugaan pelanggaran, kami meminta klarifikasi terkait temuan Panwascam Medan Kota yang menemukan kegiatan pembagian minyak goreng,” ujar David, yang juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ihwan Ritonga.
Masdin Simbolon: “Pemkab Samosir bayar ganti rugi persil tanah yang dalam proses GUGATAN”
Bawaslu juga sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melengkapi barang bukti terkait kasus ini.
“Kami akan meminta klarifikasi dari Ihwan Ritonga dan melihat perkembangannya, apakah pelanggaran kampanye yang diduga telah terjadi tersebut memenuhi syarat atau tidak,” tambah David.
Sebagai informasi tambahan, saat ini Ihwan Ritonga juga menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kota Medan. (***)