Segaris.co
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

“Razia Polisi ungkap ladang Ganja di Karo, satu tersangka ditahan”

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
12 Januari 2024 | 07:16 WIB
in News
ADVERTISEMENT

KARO – SEGARIS.CO – RESERSE Narkoba Polres Tanah Karo telah mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya di perladangan Lau Kembiri pada Sabtu (06/01/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS (39), yang merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, menjelaskan bahwa saat penangkapan MS, petugas menemukan 6 batang tanaman ganja dalam keadaan basah, meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan tinggi berkisar antara 70 cm hingga 110 cm.

“Awalnya kami menerima informasi tentang adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. Kami mengembangkan informasi tersebut hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS,” ujar Henry.

Profil Radiapoh Hasiholan Sinaga: Bupati Simalungun yang Berkomitmen pada Pelayanan Publik

Penangkapan itu dilakukan di ladang milik MS, di mana saat dilakukan penggeledahan di sekitar ladang, petugas menemukan 6 batang tanaman ganja yang masih tertanam di tanah.

Selain tanaman ganja, petugas juga berhasil mengamankan ganja dalam keadaan kering, meliputi ranting, daun, dan biji dengan berat netto 1,78 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam Merah milik MS saat penangkapan.

“Untuk saat ini, MS telah ditahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Kami menjeratnya dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKP Henry. (***)

Tags: DitangkapGanjaPolisisegaria.cosegarisTangkap
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
0

SIMALUNGUN – SEGARIS.CO -- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan...

Read more
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – “SAAT ini Kecamatan Siantar Barat telah terpilih atau masuk dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi...

Read more
News

Bupati Samosir audiensi ke Kementan RI, Ditjen Perkebunan sarankan fokus di komoditi kopi dan hilirisasi kopi

by Ingot Simangunsong
9 Oktober 2025 | 09:37 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO – Bupati Samosir, Vandiko Gultom, didampingi Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom, melakukan audiensi ke kantor Ditjen...

Read more
News

Perobohan Gedung IV Pasar Horas dimulai, target rampung 1,5 bulan

by Ingot Simangunsong
8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
0

  PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui penyedia jasa CV Sihujur Jaya resmi memulai proses perobohan Gedung...

Read more
News

Dasa Sinaga reses di Bah Bolon Tongah, Basaria Batubara: “12 tahun kami menunggu renovasi sekolah…”

by Ingot Simangunsong
8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
0

SIMALUNGUN -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE melaksanakan kegiatan Reses...

Read more
News

Dasa Sinaga terima aspirasi peningkatan status SMP Negeri 7 Pematangsiantar dan perbaikan halte bus

by Ingot Simangunsong
7 Oktober 2025 | 17:42 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE menyampaikan dukungaan atas...

Read more

Berita Terbaru

Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
News

Dihadiri Wali Kota Pematangsiantar, Gubernur serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di KEK Sei Mangkei

9 Oktober 2025 | 17:43 WIB
News

Siantar Barat duta Kota Pematangsiantar dalam Evaluasi Lomba IVA Test Tingkat Provinsi Sumut

9 Oktober 2025 | 09:53 WIB
News

Bupati Samosir audiensi ke Kementan RI, Ditjen Perkebunan sarankan fokus di komoditi kopi dan hilirisasi kopi

9 Oktober 2025 | 09:37 WIB
News

Perobohan Gedung IV Pasar Horas dimulai, target rampung 1,5 bulan

8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
News

Dasa Sinaga reses di Bah Bolon Tongah, Basaria Batubara: “12 tahun kami menunggu renovasi sekolah…”

8 Oktober 2025 | 09:49 WIB
News

Dasa Sinaga terima aspirasi peningkatan status SMP Negeri 7 Pematangsiantar dan perbaikan halte bus

7 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
News

Wakil Wali Kota hadiri Peringatan Maulid Nabi di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 19:23 WIB
News

Pembongkaran Gedung IV Pasar Horas dimulai dari perobohan jembatan penyeberangan

6 Oktober 2025 | 10:40 WIB
News

Perumda Tirta Uli siasati pipa air pecah, Dirut: “Kami mohon maaf…”

5 Oktober 2025 | 20:53 WIB
News

Peringatan Maulid Nabi momentum teladani akhlak Rasulullah SAW

5 Oktober 2025 | 11:03 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita