LEMBAGA STUDI PEMANTAUAN LINGKUNGAN – Institute for Environment Monitoring Studies (LSPL-IEMS) menyurati Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait hasil investigasi/peninjauan lapangan terhadap Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Jurusan Simpang Siarung-arung-Tombak Simbolon, Desa Lae Hole I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, yang dilakukan pada Minggu, 17 Desember 2023.
“Proyek yang sudah dinyatakan selesai itu, secara visual sangat mengecewakan masyarakat yang akan menikmati, menggunakan dan memanfaatkan jalan dimaksud,” kata Direktur Program LSPL-IEMS, Ir. Poltak Simanjuntak kepada segaris.co di kantornya Jalan Bunga Terompet No. 17, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Jumat (22/12/2023).
Poltak Simanjuntak menjelaskan, bahwa surat tersebut disampaikan ke Polda Sumut tertanggal 18 Desember 2023.
Beberapa temuan di lapangan yang disampaikan, adalah, bahwa proyek yang dikerjakan CV. GPA yang beralamat di Jalan Pandu/Pemkab Bintang Hulu, Sidikalang, Kabupaten Dairi tersebut, dengan pagu Rp297.000.000, telah berlangsung dan menghasilkan kualitas jalan yang SANGAT BURUK.
“Proyek tersebut dilaksanakan tidak secara transparan dan tidak menuruti aturan yang ada sebab TANPA PLANK PROYEK dan terlihat jelas ASAL JADI,” kata Poltak Simanjuntak, yang juga menyebutkan, bahwa hasil uji sederhana yang dilakukan dengan menggunakan tangan, aspal bisa terkelupas dengan mudah dan di beberapa tempat malah tidak terkena aspal sama sekali dan tampak tanah, tapak dasarnya.
“Masyarakat setempat telah mengungkapkan kekecewaan dan merasa dilecehkan dengan kehadiran proyek yang sejak lama dinantikan itu, dan patut diduga penanganan proyek lainnya di Kabupaten Dairi yang dikerjakan CV GPA berkualitas sama dan perlu mendapat perhatian serius,” kata Poltak Simanjuntak.
Berdasarkan temuan tersebut, LSPL-IEMS sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang sejak lama sudah melakukan berbagai bentuk advokasi lingkungan dan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara terkhusus di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, menyatakan; patut diduga proyek ini bermasalah dan potensial merugikan negara sehingga layak untuk diselidiki dan disidik sehingga pemilik proyek dan pemberi pekerjaan dalam hal ini Pemkab Dairi dapat memberi pertanggungjawaban formal, legal dan akuntabel.
“Masyarakat penerima manfaat (beneficiary) merasa kecewa dan dilecehkan yang menuntut agar proyek tersebut diperbaiki sesuai dengan rancangan dan anggaran yang ditetapkan. Perbaikan dimaksud harus sesegera mungkin dilaksanakan, sebelum berakhirnya tahun proyek 2023,” kata Poltak Simanjuntak, yang juga menyampaikan desakan penegakan hukum terhadap laporan yang disampaikan ke Polda Sumut.
Disampaikan Poltak Simanjuntak, surat tersebut, tembusannya disampaikan kepada; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Ombudsman RI di Jakarta, Kapolda Sumut di Medan, Bupati Kabupaten Dairi di Sidikalang, Kapolres Dairi di Sidikalang, Kepala Dinas PU Kabupaten Dairi di Sidikalang, Camat Kecamatan Parbuluan di Sigalingging, Kepala Desa Lae Hole I di Siarung-arung, Direktur CV. GPA di Sidikalang dan Media Cetak/Online. (Ingot Simangunsong/***)