SIDANG lanjutan gugatan RE Siahaan terhadap tergugat I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II, Menteri Kementerian Keuangan, tergugat III, Badan Pertanahan Nasional dan tergugat IV, ahli waris almarhum Esron Samosir (yang tidak pernah hadir) di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, menggelar sidang lapangan dengan pemeriksaan objek perkara di Jalan Sutomo, Rabu (20/12/2023).
Sidang lapangan dipimpin hakim ketua, Nasfi Firdaus, didampingi hakim anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian, serta dihadiri RE Siahaan didampingi kuasa hukum Daulat Sihombing dan Miduk Panjaitan.
Daulat Sihombing menyampaikan bahwa RE Siahaan didampingi keluarganya telah menjelaskan dengan dilengkapi surat dan foto-foto bahwa benar objek tersebutlah yang sedang digugat karena disita pihak KPK RI.
PENYITAAN lahan dan bangunan milik mantan Wali Kota Pematang Siantar periode 2005-2010, RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar, terjadi setelah RE Siahaan menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun atau tahun 2019.
“Itu yang kontroversial sebagai gugatan utama kita. Soal penyitaan lahan dan bangunan, tidak ada pada penyidikan dan tuntutan bahkan tidak ada juga pada putusan. Kemudian, pada 29 Mei 2019, muncul surat penyitaan dari KPK (berkas tersebut disertakan KPK sebagai bukti pada persidangan),” kata kuasa hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing SH, MH.
Sidang lanjutan RE Siahaan gugat KPK, Rahman Hasibuan: “KPK tidak hadir tanpa pemberitahuan”
Dijelaskan Daulat Sihombing, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 3 Januari 2024.
“Di sidang lanjutan nanti kita sebagai penggugat akan menghadir dua saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli pelelangan,” kata Daulat Sihombing.
Sementara itu, RE Siahaan membenarkan bahwa dirinya sudah menjelaskan terkait objek perkara gugatan.
“Saya benarkan dengan kelengkapan bukti dan foto-foto dokumentasi. Kita sama-sama menyaksikan bahwa di objek perkara telah berdiri bangunan baru dan yang masih tersisa lahan kosong di belakang bangunan baru,” kata RE Siahaan. (Ingot Simangunsong/***)