Polemik tanah masih Tahap Sengketa ganti rugi dicairkan
TERKAIT PERSIL tanah masih TAHAP SENGKETA, ganti ruginya dicairkan Pemerintahan Kabupaten Samosir, Kepala Desa Pardomuan pun buka bicara untuk menjelaskan.
“Bila ada dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di wilayah Desa Pardomuan Satu, Kecamatan Pangururan terkait ganti rugi pada Persil urut 5 di areal Jalan Putri Lopian, kita anggap sebuah pemalsuan SKT,” kata Kepala Desa Pardomuan Satu, Dirikon Simbolon kepada wartawan Segaris.co di ruang kerjanya, Selasa (19/12/2023).
Menurut Dirikon Simbolon, jauh hari, dia sudah mendapat surat dari kuasa hukum penggugat Masdin boru Simbolon yang gugatannya di Pengadilan Tinggi Medan.
“Sebagai kepala desa, tentunya saya akan menaati hukum yang berlaku sesuai undang-undang di negara ini,” kata Dirikon Simbolon.
Hal senada di tempat yang sama, kuasa hukum Masdin Simbolon, Martua Hendrik Sialagan membenarkan bahwa sudah memberikan surat kepada Kepala Desa Pardomuan Satu tembusan surat yang telah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Medan.
Ada pun objek perkara yang digugat adalah nomor Persil urut 5 yang saat ini sudah diregister di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor Perkara 6/Pdt.G/2023 Pn, seperti yang diucapkan Martua Hendrik Sialagan di Pangururan, Senin (18/12/2023).
Martua Hendrik Sialagan sebagai kuasa hukum (penggugat ) mengatakan sudah mengikuti semua regulasi terkait tatacara pembebasan lahan yang saat ini masih bersengketa yang terletak di Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan Satu, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Namun para pihak sepertinya tidak mengindahkan, tetap mencairkan ganti rugi objek perkara yang telah didaftar penggugat.
“Sehingga disini kita harus melakukan upaya hukum sesuai fakta-fakta yang ada,” kata Martua Sialagan.
“Padahal kalau kita nunut dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 yang menerangkan pasal 48 ayat 1 poin B pemberian ganti rugi atas objek tanah telah dititipkan Pengadilan Negeri sebagai mana dimaksud pasal 42 ayat 1, atau sedang menjadi objek perkara di pengadilan,” kata Martua Sialagan.
Namun hingga berita ini dikirim ke redaksi Segaris.co, pihak Pemerintah Kabupten Samosir belum ada yang bertanggugjawab untuk menjelaskan atau klarifikasi terkait permasalahan tersebut. (Hatoguan Sitanggang/***)