PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Samosir diduga bayar ganti rugi kepada oknum masyarakat, padahal masih dalam tahapan proses hukum gugatan di Pengadilan Negeri Balige dengan nomor Perkara 6/Pdt.G/2023 Pn.Blg yang sudah melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Medan atas objek tanah tersebut.
Hal tersebut diterangkan Masdin boru Simbolon di rumahnya Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan Satu, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (17/12/2023).
Masdin boru Simbolon mengatakan, yang ironisnya ada titik nomor 4 satu persil, tanahnya yang di atasnya sudah dilakukan pembangunan Water Front City.
“Yang jelas sudah ada SKT namun hingga saat ini belum dibayar Pemerintah Kabupaten Samosir kepada saya sebagai ahli waris,” kata Masdin boru Simbolon.
“Perlu kita jelaskan, ada objek yang masih tahapan gugatan balik dari saya sebagai anak ahli waris Anggiat Simbolon di Pengadilan Tinggi Medan. Jadi kalau dirunut dengan persoalan ini, objek perkara persil Nomor 5, masih tahapan acara perkara di Pengadilan Tinggi Medan sebagai objek perkara, namun saya dengar sudah dicairkan kepada tergugat,” kata Masdin boru Simbolon.
Masyarakat Haranggaol berdoa, berangkatkan dan akan menangkan Dasa Sinaga menuju DPRD Sumatera Utara
Sementara itu, kuasa hukum Masdin boru Simbolon, Hendrik Martua Siallagan mengatakan, “Padahal kalau kita runut dengan Undang-undang Republik Nomor 2 tahun 2012 pasal 48 ayat 1 poin B, bahwa pemberian ganti rugi atas objek tanah telah dititipkan di Pengadilan Negeri sebagai mana dimaksud pasal 42 ayat 1, atau sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri.”
Di lain tempat Ketika hal ini dikonfirmasi Minggu (17/12/2023) melalui telepon seluler, Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Samosir, Melva Siboro, saat dihubungi tidak diangkat.
Sesuai pantauan segaris.co, objek yang mendapatkan ganti rugi karena sudah lengkap SKT nomor persil urut 5 atas nama Masdin boru Simbolon, hingga saat ini belum dicairkan padahal proyek Water Front City sudah selesai. (Hatoguan Sitanggang/***)