HARI INI, Senin (11/12/2023), gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI Jilid 2) terhadap KPU, Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang diketuai Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto.
Dalam sidang, Fahzal Hendri meminta para prinsipal hadir langsung dalam persidangan mediasi. Lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan yang hadir dalam persidangan, Fahzal Hendri meminta agar Joko Widodo (Jokowi) dapat hadir langsung dalam sidang mediasi.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari kuasa hukum Tergugat I (KPU), Tergugat II (Anwar Usman), Turut Tergugat I (Joko Widodo) dan Turut Tergugat II (Pratikno).
Patra M Zen, Koordinator Advokasi TPDI Jilid II menegaskan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Usman, Joko Widodo dan Pratikno dalam kapasitasnya sebagi pribadi, bukan sebagai pejabat negara.
“Kami menegaskan kepada para pihak jangan menggunakan uang negara untuk membela kepentingan pribadi dalam proses persidangan ini,” ujar Patra M Zen dalam Siaran Persnya yang dikirim Petrus Hariyanto dan diterima segaris.co di Medan.
Masyarakat Haranggaol berdoa, berangkatkan dan akan menangkan Dasa Sinaga menuju DPRD Sumatera Utara
Pernyataan Patra M Zen tersebut, merespon masih adanya staf dan pejabat Mahkamah Konstitusi yang hadir di persidangan menjadi kuasa dari Anwar Usman.
Perkara yang diregistrasi dengan Nomor Nomor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. ini diajukan 3 aktivis demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.
“Gugatan ini bentuk kepedulian rakyat melihat adanya kemunduran demokrasi terkait penerimaan berkas Gibran selaku Calon Wakil Presiden dalam Pemilu tahun 2024. Kami tak akan lelah memperjuangkan demokrasi,” kata Patra M Zen. (Sipa Munthe/***)