TERNYATA, sebelum terjadinya musibah BANJIR BANDANG di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Bupati telah menyurati piihak TPL dengan surat Nomor 338 PR/1703/DISLINGkuP/XIIII/2023, perihal Penghentian Penebangan Tegakan di wilayah Kabupaten Samosir.
Namun kenyataannya pihak PT TPL tidak menggubris surat Pemerintah Kabupaten Samosir tersebut.
Terbukti bahwa tegakan konsensi perusahaan tetap dilakukan hingga terjadi banjir bandang di Kenegerian Sihotang yang menghancurkan ratusan hektar lahan masyarakat hingga menelan korban jiwa.
Surat pemerintah tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa pihak PT TPL masih melakukan penebangan tegakan di lokasi konsensi PT TPL yang ada di wilayah kabupaten hingga saat ini.
Wilayah yang dimaksud daerah Kabupaten Samosir merupakan daerah tangkapan air untuk Danau Toba, langsung bersinggungan dengan areal konsensi tersebut berada pada wilayah yang langsung berbatasan dengan dinding kaldera Toba.
Sesuai surat pemerintah daerah bahwa mengingat surface runoff yang cukup tinggi di Kabupaten Samosir serta mengantisipasi agar tidak ada kejadian banjir bandang lagi sesuai yang telah terjadi pada 29 April 2010 dan 3 Mei 2019 di Desa Sabulan dan Desa Ransangbosi di Kecamatan Sitiotio.
Dan surat himbauan tersebut, juga sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang tata wilayah Kabupaten Samosir dan wilayah tersebut ditetapkan sebagai daerah perlindungan mencakup daerah Kecamatan Sitiotio dan Kecamatan Harian.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi, pihak PT TPL, Indra Sianipar, melalui pesan WhatsAppnya, Senin (04/12/2023) menjawab, “nanti kalau ada holding statement, akan dikirimkan kepada rekan-rekan yang konfirmasi.” (Hatoguan Sitanggang/***)