PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pj Gubernur Sumut, Hassanudin dan Ketua DPRD, Baskami Ginting.
Perda terkait Pajak dan Retribusi Daerah diajukan Pemprov sebagai upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upayanya yaitu penerbitan satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang terhubung ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ini berguna untuk proses pembangunan Sumut dengan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, mudah-mudahan segera terealisasi dan kita terapkan,” kata Pj Gubernur usai Rapat Paripurna dengan DPRD Sumut, di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (29/11/2023).
Selain terkait NPWPD, Perda ini juga nantinya akan memperkuat kerja sama Pemprov Sumut dalam pemanfaatan data dari daerah lain atau pihak ketiga. Sehingga, pemungutan pajak dan retribusi bisa dilakukan secara optimal.
“Perda ini juga nantinya bila sudah disahkan mempermudah kita dalam bekerja sama dengan daerah lain atau ke pihak ketiga, jadi pemungutan pajak dan retribusi kita semakin optimal,” katanya.
Sementara itu, Baskami Ginting mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi dan memberikan masukan untuk Ranperda Pajak dan Retribusi ini dan sesegera mungkin bisa disahkan.
“Kita tentu mengikuti prosedurnya, tetapi kami berkomitmen agar prosesnya lebih cepat sehingga sesegera mungkin bisa diaplikasikan,” kata Baskami Ginting.
Selain terkait Ranperda Pajak dan Retribusi, pada kesempatan itu dilakukan tanggapan fraksi terkait Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Penyampaian Panitia Khusus DPRD mengenai Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Gubernur terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hadir Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho, Wakil Ketua I, Harun Mustafa, Wakil Ketua II, Irham Buana Nasution, dan Wakil Ketua III, Rahmansyah Sibarani. (Sipa Munthe/***)