Segaris.co
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

RAINA korban sirup beracun alami kebutaan, KPCDI desak pemerintah tanggung jawab

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
27 November 2023 | 16:59 WIB
in News
ADVERTISEMENT

KETUA Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyayangkan sikap pemerintah atas lambatnya penyelesaian kasus gagal ginjal pada anak akibat obat sirup beracun yang telah berjalan satu tahun.

Padahal, para korban yang rata-rata masih anak-anak harus kehilangan masa kecilnya karena sibuk menjalani pengobatan.

“Ada ratusan anak Indonesia yang menjadi korban obat beracun yang belum kunjung selesai hingga hari ini,” kata Tony Samosir di Jakarta dalam rilisnya yang diterima di Medan, Senin (27/11/2023).

Di sisi lain, Tony Samosir menyoroti sikap pemerintah yang saat ini sangat proaktif membantu negara lain yang masyarakatnya menjadi korban perang.

Tapi sebaliknya, sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian yang sama kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.

Mengalami kebutaan

Kasus obat sirup beracun sendiri merupakan bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap obat dan makanan yang beradar di masyarakat.

Tidak tanggung, seorang korban, anak bernama Raina (1 tahun) kini harus kehilangan penglihatannya karena efek mengkonsumsi obat sirup beracun.

“Hancur masa depan anak-anak ini, bahkan ada anak yang kehilangan pengeliatan dan tidak bisa mengenali wajah orangtuanya lagi. Bagaimana dengan masa depan anak ini? Siapa yang bertanggungjawab atas semua bentuk kelalaian ini?” kata Tony Samosir yang menyebutkan, Kementerian Kesehatan dan BPOM menjadi pihak yang harus bertanggung jawab.

Sebagai lembaga pengawasan distribusi dan keamanan atas peredaran obat, keduanya gagal melindungi warga negaranya yang mengkonsumsi obat paracetamol dan mengakibatkan ratusan anak terkena gagal ginjal.

“Semua tindakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya harus mengantikan kerugian tersebut. Dan negara harus menjamin masa depan anak-anak yang cacat yang menjadi korban obat beracun sampai mereka dewasa nanti,” ucapnya.

Pertumbuhan tidak normal

Sri Rubiyanti, orangtua Raina (korban anak akibat sirup beracun) mengatakan, dokter mendiagnosis mengalami kebutaan pada mata Raina.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa mata Raina tidak bisa dipastikan apakah bisa kembali ke sedia kala.

Di sisi lain, pertumbuhan Raina juga terkendala. Hingga saat ini, pertumbuhan badan Raina tidak normal, belum bisa berbicara, duduk, dan harus menjalani fisioterapi sebanyak dua kali dalam satu minggu.

Atas kejadian ini, Sri menyatakan bahwa biaya pengobatan Raina sangatlah mahal bagi ia yang saat ini sudah tidak lagi bekerja.

Ayah Raina yang hanya mendapatkan gaji UMR dirasa tidak cukup untuk menutupi kebutuhan keluarga dan pengobatan.

Mahalnya biaya pengobatan tersebut tidak lain karena banyak jenis dan obat-obatan yang tidak tercover BPJS Kesehatan.

Seperti untuk biaya membeli vitamin mata, vitamin tulang, vitamin otak, dan susu ginjal. Harganya tentu saja sangatlah mahal.

Saat ini untuk membantu perkembangan Raina, dokter menyarankan Sri membelikan Sepatu Koreksi Ortopedi untuk merangsang syaraf-syaraf Raina.

Namun harganya yang sangat mahal tentunya membuat Sri sampai saat ini tidak mampu membelinya.

Melakukan upaya hukum

Kuasa Hukum KPCDI dan Raina, Rusdianto Matulatuwa berujar saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya hukum kepada pemerintah untuk memberikan bantuan secara ekonomi kepada para korban.

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa kasus ini merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, Rusdianto merasa tidak sependapat atas putusan ini karena kasus ini murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkes dan BPOM.

Di sisi lain, majelis hakim PN Kediri, Jawa Timur sudah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada empat terdakwa kasus obat batuk sirup beracun.

Keempat terdakwa adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Manajer Pengawasan PT Afi Farma, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma, dan Manajer Produksi PT Afi Farma.

Hal ini mengindikasikan telah adanya tindak pidana dimana terdapat pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Rusdianto beraharap pemerintah menyadari perbuatannya dan tergerak untuk membantu para korban karena kebanyakan dari mereka berasal dari keluarga menengah ke bawah.

Bantuan Rp5 juta per bulan sesuai dengan tuntutan dirasa bijak untuk membantu kondisi penyembuhan korban. (Sipa Munthe/***)

Tags: AnakButaHukumsegarisSegaris.coUpaya
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Bupati Taput tinjau lokasi longsor di Adiankoting, akses jalan utama lumpuh

by Ingot Simangunsong
26 November 2025 | 15:15 WIB
0

TAPANULI UTARA — SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP Hutabarat), bersama Dandim 0210/TU Letkol Kav....

Read more
News

Siswa penghafal Al-Qur’an di SD Plus Muhammadiyah Sinabang terima saluran 59 buku

by Ingot Simangunsong
26 November 2025 | 14:37 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- SISWA penghafal Al-Qur’an di SD Plus Muhammadiyah Sinabang menerima bantuan 59 buku dari PT Gramedia...

Read more
News

Bupati Taput lantik 47 pejabat, tegaskan komitmen perkuat pelayanan publik

by Ingot Simangunsong
26 November 2025 | 12:59 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara , Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik 47 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah...

Read more
News

Dasa Sinaga gelar Sosper di Kampung Kristen, apresiasi budaya yang masih kuat hingga masalah Narkoba

by Ingot Simangunsong
26 November 2025 | 09:55 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Golkar, Dasa M Sinaga SE menyampaikan apresiasi kepada warga...

Read more
News

Guru jadi “Raja dan Ratu” eehari, SMAN 7 Banda Aceh rayakan Hari Guru dengan cara istimewa

by Ingot Simangunsong
26 November 2025 | 08:08 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- PERAYAAN Hari Guru Nasional ke-80 di SMA Negeri 7 Banda Aceh berlangsung penuh kekhidmatan sekaligus...

Read more
News

PDI Perjuangan Sumut sampaikan duka dan instruksikan langkah cepat tangani bencana

by Ingot Simangunsong
25 November 2025 | 23:08 WIB
0

MEDAN -- SEGARIS.CO -- KETUA DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) menyatakan keprihatinan dan duka mendalam atas bencana banjir dan...

Read more

Berita Terbaru

News

Bupati Taput tinjau lokasi longsor di Adiankoting, akses jalan utama lumpuh

26 November 2025 | 15:15 WIB
News

Siswa penghafal Al-Qur’an di SD Plus Muhammadiyah Sinabang terima saluran 59 buku

26 November 2025 | 14:37 WIB
News

Bupati Taput lantik 47 pejabat, tegaskan komitmen perkuat pelayanan publik

26 November 2025 | 12:59 WIB
News

Dasa Sinaga gelar Sosper di Kampung Kristen, apresiasi budaya yang masih kuat hingga masalah Narkoba

26 November 2025 | 09:55 WIB
News

Guru jadi “Raja dan Ratu” eehari, SMAN 7 Banda Aceh rayakan Hari Guru dengan cara istimewa

26 November 2025 | 08:08 WIB
News

PDI Perjuangan Sumut sampaikan duka dan instruksikan langkah cepat tangani bencana

25 November 2025 | 23:08 WIB
News

Reklamasi di Samosir kian meluas, tokoh masyarakat desak penegakan hukum

25 November 2025 | 20:57 WIB
News

Siswa SD Muhammadiyah 1 Banda Aceh beri kejutan Hari Guru dengan mencuci motor para pengajar

25 November 2025 | 20:31 WIB
Buah Pikir

“Pak RE Nainggolan pemimpin sejati”

25 November 2025 | 20:15 WIB
News

PWM Aceh gelar pendampingan penjaminan mutu sambut Hari Guru Nasional

25 November 2025 | 15:04 WIB
Buah Pikir

Kenyamanan, Kunci Keberhasilan Pendidikan (Refleksi Hari Guru, 25 Nopember 2025)

25 November 2025 | 14:11 WIB
News

Kahiyang Ayu buka Rakorda Posyandu Sumut, Taput dapat 20 unit rumah layak huni

25 November 2025 | 09:57 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita