KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan Polda Meteo Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
Gelar perkara dilakukan setelah tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini maraton memeriksa 91 orang saksi dan meminta keterangan sebanyak 4 orang ahli.
Termasuk, tim penyidikan juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen transaksi uang dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura Rp7 miliar.
Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Ancaman hukuman, dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. (***)