GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disambangi 57 mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, Kamis (23/11/2023).
Mereka menggelar aksi merespons penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan.
Mereka yang kini membuat organisasi Indonesia Memanggil (IM57+) Institute turut membawa poster bertuliskan “Selamat atas penetapan Firli sebagai tersangka” dan “Jangan jadikan KPK alat peras.”
Mereka juga membawa topeng berwajah Firli dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Para mantan pegawai KPK ini turut didampingi koalisi masyarakat sipil anti-korupsi yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga mantan pimpinan KPK.
“Kami mohon kepada pihak kepolisian segera mengeluarkan surat penangkapan kepada Firli,” ujar mantan pimpinan KPK Abraham Samad di lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Sujanarko dan Abraham turut menggunduli rambutnya dalam aksi tersebut. Menurut Abraham, hal itu sebagai simbol kalau KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
“Gundul rambut ini sebagai maksud agar KPK dibersihkan dari perbuatan tercela,” katanya.
Selain itu, IM57+ Institute juga membawa dua tukang nasi goreng sebagai sindiran terhadap Firli yang suka memasak nasi goreng. Satu karangan bunga juga menghiasi aksi tersebut.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka, Firli tidak mengundurkan diri dan masih berkantor di KPK. (CNNIndonesia/***)