KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengaku pihaknya sudah mendapatkan panggilan sidang terkait gugatan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 kepada Presiden RI Joko Widodk (Jokowi), eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan KPU dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“KPU sudah mendapatkan panggilan sidang ya, sehingga nanti, putusan panggilan nanti akan kita hadiri. Proses-proses persidangan di sana, itu saja,” ujar Hasyim Asy’ari di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya, Advokat TPDI 2.0, Patra M Zen menilai Presiden Jokowi, Anwar Usman dan Hasyim Asy’ari, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Padahal, pendaftaran Gibran masih menggunakan aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres yang lama.
Ada pun pendaftaran Gibran seharusnya boleh diterima setelah adanya revisi aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres disahkan.
Untuk itu, menurut kelompok TPDI 2.0, KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran yang diajukan pada Rabu (25/10/2023) lalu. (***)