Segaris.co
2 Desember 2023 | 15:24 WIB
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • NEWS
  • SEREMONI
  • KOLOM
  • BUAH PIKIR
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • NEWS
  • SEREMONI
  • KOLOM
  • BUAH PIKIR
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • NEWS
  • SEREMONI
  • KOLOM
  • BUAH PIKIR
ADVERTISEMENT
Home News
DIVONIS 15 tahun penjara, JOHNNY G Plate banding

DIVONIS 15 tahun penjara, JOHNNY G Plate banding

Segaris.co
8 November 2023 | 17:44 WIB
in News
A A
21
SHARES
23
VIEWS

JOHNNY G Plate – mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) – divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan, Rabu (08/11/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Caleg Demokrat Elisabeth Simangunsong ziarah makam Radja Siantar di Nagahuta

ADVERTISEMENT

Ia terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menghukum Johnny membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar.

Hal yang memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

ADVERTISEMENT

BARAK JUDI dan Narkoba di Kutalimbaru diobrak-abrik personel gabungan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, jaksa menuntut Johnny divonis penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Terhadap putusan yang dijatuhkan padanya, Johnny langsung mengajukan banding.

“Banding Yang Mulia, hari ini juga,” ujar kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin. (***)

Tags: DivonisJohnny G PlateKorupsisegarisSegaris.co
Share8Tweet5SendShare
ADVERTISEMENT

Artikel Terkait

NYALAKAN Pohon NATAL, Wali Kota: “Damai bagi masyarakat Pematang Siantar”
News

NYALAKAN Pohon NATAL, Wali Kota: “Damai bagi masyarakat Pematang Siantar”

Segaris.co
2 Desember 2023 | 11:43 WIB

"MALAM INI, kita menyalakan lampu Pohon Terang yang menandakan dimulainya prosesi perayaan Natal bagi masyarakat Kota Pematang Siantar. Sekaligus, saya...

Read more
“Scent of Wonderful Indonesia”, WEWANGIAN dengan aroma khas Indonesia
News

“Scent of Wonderful Indonesia”, WEWANGIAN dengan aroma khas Indonesia

Segaris.co
2 Desember 2023 | 08:07 WIB

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) berkolaborasi dengan mitra co-branding Rumah Atsiri Indonesia meluncurkan ‘Scent of...

Read more
Wali Kota: “Tanggung jawab lansia sepanjang hayat”
News

Wali Kota: “Tanggung jawab lansia sepanjang hayat”

Segaris.co
2 Desember 2023 | 06:57 WIB

PEMERINTAH Kota (Pemko) Pematang Siantar terus memperhatikan para lansia dan hadir memberikan pelayanan kesehatan. Kaum lansia, telah memberikan dedikasi dan...

Read more
POLDA Sumut amankan 2 pengoplos gas LPG
News

POLDA Sumut amankan 2 pengoplos gas LPG

Segaris.co
1 Desember 2023 | 07:16 WIB

SUBDIT Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut menindak pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa...

Read more

Berita Terbaru

News

NYALAKAN Pohon NATAL, Wali Kota: “Damai bagi masyarakat Pematang Siantar”

2 Desember 2023 | 11:43 WIB
Kolom

HATI NURANI, GAGASAN dan REKAM JEJAK untuk CAPRES Indonesia Emas, bukan GIMIK

2 Desember 2023 | 10:44 WIB
News

“Scent of Wonderful Indonesia”, WEWANGIAN dengan aroma khas Indonesia

2 Desember 2023 | 08:07 WIB
News

Wali Kota: “Tanggung jawab lansia sepanjang hayat”

2 Desember 2023 | 06:57 WIB
Kolom

PEMILIHAN PRESIDEN (Pilpres) area gagasan INDONESIA EMAS

1 Desember 2023 | 23:00 WIB
News

POLDA Sumut amankan 2 pengoplos gas LPG

1 Desember 2023 | 07:16 WIB
Buah Pikir

Bawaslu periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan SUSU GRATIS

30 November 2023 | 21:04 WIB
News

Material longsor dibersihkan, lalulintas Tele-Pangururan sudah NORMAL KEMBALI

30 November 2023 | 19:47 WIB
News

Hendri Sepriyadi dorong ekonomi syariah, imbau umat Islam jaga kerukunan

30 November 2023 | 16:56 WIB
News

Wali Kota Siantar: “Urusan guru jangan dipersulit”

30 November 2023 | 16:28 WIB
News

HKN di Siantar, “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

30 November 2023 | 14:03 WIB
News

Badan jalan Tele tertutup LONGSOR

30 November 2023 | 13:14 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022 Segaris.co

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • NEWS
  • SEREMONI
  • KOLOM
  • BUAH PIKIR

©2022 Segaris.co

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba