Segaris.co
Rabu, 12 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

DIVONIS 15 tahun penjara, JOHNNY G Plate banding

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
8 November 2023 | 17:44 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JOHNNY G Plate – mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) – divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan, Rabu (08/11/2023).

Caleg Demokrat Elisabeth Simangunsong ziarah makam Radja Siantar di Nagahuta

Ia terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menghukum Johnny membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar.

Hal yang memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

BARAK JUDI dan Narkoba di Kutalimbaru diobrak-abrik personel gabungan

Sebelumnya, jaksa menuntut Johnny divonis penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Terhadap putusan yang dijatuhkan padanya, Johnny langsung mengajukan banding.

“Banding Yang Mulia, hari ini juga,” ujar kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin. (***)

Tags: DivonisJohnny G PlateKorupsisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Wali Kota resmikan UMKM Siantar Expo 2025 dan kukuhkan pengurus Dekranasda Periode 2025–2030

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 17:03 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- WALI Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, membuka UMKM Siantar Expo 2025 di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka,...

Read more
News

Ditpolairud Polda Aceh gelar donor darah rayakan HUT ke-75 Polairud

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 16:48 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) tahun...

Read more
News

Wakapolda Aceh hadiri peringatan HKN ke-61, tekankan pentingnya kolaborasi jaga kesehatan masyarakat

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 15:29 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- WAKIL Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, bersama sejumlah pejabat utama...

Read more
News

Pengadilan Tinggi Banda Aceh beri pembekalan aplikasi peradilan kepada 71 calon advokat

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 13:00 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menggelar kegiatan pembekalan penggunaan berbagai Aplikasi Peradilan bagi 71 calon...

Read more
News

Polda Aceh perkuat dukungan terhadap program Makanan Bergizi Gratis dan pembentukan SPPG

by Ingot Simangunsong
12 November 2025 | 10:35 WIB
0

BANDA ACEH — SEGARIS.CO -- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan...

Read more
News

Kolaborasi Polda Aceh dan UNPRI perkuat pengembangan SDM Polri melalui kemitraan pendidikan

by Ingot Simangunsong
11 November 2025 | 17:05 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah bersama Wakapolda Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo...

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota resmikan UMKM Siantar Expo 2025 dan kukuhkan pengurus Dekranasda Periode 2025–2030

12 November 2025 | 17:03 WIB
News

Ditpolairud Polda Aceh gelar donor darah rayakan HUT ke-75 Polairud

12 November 2025 | 16:48 WIB
News

Wakapolda Aceh hadiri peringatan HKN ke-61, tekankan pentingnya kolaborasi jaga kesehatan masyarakat

12 November 2025 | 15:29 WIB
News

Pengadilan Tinggi Banda Aceh beri pembekalan aplikasi peradilan kepada 71 calon advokat

12 November 2025 | 13:00 WIB
News

Polda Aceh perkuat dukungan terhadap program Makanan Bergizi Gratis dan pembentukan SPPG

12 November 2025 | 10:35 WIB
Buah Pikir

Menafsir ulang Tarombo Batak: Antara warisan leluhur dan jejak kolonialisme

12 November 2025 | 09:16 WIB
Buah Pikir

Takut temui massa aksi pro “Tutup TPL”, Gubsu memilih kabur ke Jakarta

11 November 2025 | 21:09 WIB
News

Kolaborasi Polda Aceh dan UNPRI perkuat pengembangan SDM Polri melalui kemitraan pendidikan

11 November 2025 | 17:05 WIB
News

Kebijakan pemberangkatan tokoh agama dari APBD Samosir menuai kritik

11 November 2025 | 13:54 WIB
PENDIDIKAN

OSIS SMAN 7 Banda Aceh gelar LDKS untuk perkuat kapasitas kepemimpinan pengurus baru

11 November 2025 | 10:04 WIB
News

Ketua PT Banda Aceh lantik Muhammad Alqudri sebagai Ketua PN Suka Makmue

10 November 2025 | 20:20 WIB
Buah Pikir

Horja Bius: Tradisi Sitolu Hae Horbo Pangururan yang hilang dari pranata sosial

10 November 2025 | 19:54 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita