Segaris.co
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

DIVONIS 15 tahun penjara, JOHNNY G Plate banding

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
8 November 2023 | 17:44 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JOHNNY G Plate – mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) – divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri pada sidang pembacaan putusan, Rabu (08/11/2023).

Caleg Demokrat Elisabeth Simangunsong ziarah makam Radja Siantar di Nagahuta

Ia terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menghukum Johnny membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar.

Hal yang memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.

BARAK JUDI dan Narkoba di Kutalimbaru diobrak-abrik personel gabungan

Sebelumnya, jaksa menuntut Johnny divonis penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Terhadap putusan yang dijatuhkan padanya, Johnny langsung mengajukan banding.

“Banding Yang Mulia, hari ini juga,” ujar kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin. (***)

Tags: DivonisJohnny G PlateKorupsisegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Sengketa tanah di Samosir, kepala desa tegaskan tak pernah keluarkan surat kepemilikan

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 12:50 WIB
0

SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- KEPALA Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Ronal Sitanggang menampik tudingan bahwa pihaknya pernah menerbitkan surat yang...

Read more
News

Pemkab Taput gelar doa bersama dan salurkan bantuan untuk warga terdampak bencana

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 12:39 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --  PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara mengadakan Ibadah Doa Bersama bertema “Keselamatan Kabupaten Tapanuli Utara” sebagai bentuk...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar terima kunjungan Ombudsman RI bahas peningkatan layanan publik

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 11:28 WIB
0

  PEMATANGSIANTAR-- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima kunjungan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Read more
News

Bhayangkari Aceh salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Pidie dan Pidie Jaya

by Ingot Simangunsong
5 Desember 2025 | 07:56 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- BHAYANGKARI Daerah Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang terdampak banjir di berbagai wilayah....

Read more
News

Sertifikat tanah bermasalah di Samosir, penggugat soroti pembayaran pajak mendadak

by Ingot Simangunsong
4 Desember 2025 | 19:04 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- POLEMIK sertifikat tanah diduga bermasalah di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali mencuat ke...

Read more
News

Jelang Nataru, Wali Kota sidak ketersediaan pangan dan BBM

by Ingot Simangunsong
4 Desember 2025 | 16:10 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar, Wesly Silalahi, didampingi Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi serta unsur Forkopimda, melakukan...

Read more

Berita Terbaru

News

Sengketa tanah di Samosir, kepala desa tegaskan tak pernah keluarkan surat kepemilikan

5 Desember 2025 | 12:50 WIB
News

Pemkab Taput gelar doa bersama dan salurkan bantuan untuk warga terdampak bencana

5 Desember 2025 | 12:39 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar terima kunjungan Ombudsman RI bahas peningkatan layanan publik

5 Desember 2025 | 11:28 WIB
News

Bhayangkari Aceh salurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Pidie dan Pidie Jaya

5 Desember 2025 | 07:56 WIB
News

Sertifikat tanah bermasalah di Samosir, penggugat soroti pembayaran pajak mendadak

4 Desember 2025 | 19:04 WIB
News

Jelang Nataru, Wali Kota sidak ketersediaan pangan dan BBM

4 Desember 2025 | 16:10 WIB
News

Pesawat A-400MRTT bawa 24 ton bantuan kemanusiaan tiba di Aceh

4 Desember 2025 | 10:09 WIB
News

Helikopter Caracal TNI AU intensif salurkan bantuan ke wilayah terisolasi di Aceh

4 Desember 2025 | 09:28 WIB
News

Polda Aceh perketat pengawasan BBM di Banda Aceh pasca bencana

4 Desember 2025 | 09:16 WIB
News

Jenazah tanpa identitas ditemukan di Sungai Alas, diduga korban banjir bandang

3 Desember 2025 | 18:04 WIB
News

Antrian BBM di Aceh makin mengular, warga keluhkan kelangkaan di SPBU

3 Desember 2025 | 17:51 WIB
News

UAD Aceh tunda agenda launching sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera

3 Desember 2025 | 16:46 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita