WARGA Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, dihebohkan kasus mertua bunuh menantu yang sedang hamil 7 bulan.
Lelaki itu, Khoiri, berusia 52 tahun, warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tega menghabisi nyawa menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Motif pelaku menghabisi nyawa korban akhirnya terkuak.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan, motif pembunuhan itu akibat korban menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.
Korban menolak dan berteriak minta tolong saat hendak dirudapaksa pelaku, dan membuat pelaku kesal.
“Pembunuhan tersebut dilakukan di dalam rumahnya dengan cara melukai leher korban menggunakan sebilah pisau dapur,” kata Kompol Hari dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (02/11/2023).
Saat itu, korban sedang istirahat di kamarnya usai mandi. Tersangka pun menghampiri korban dan berusaha merudapaksa korban.
“Korban menolak dan berteriak. Akibat panik, pelaku mengambil pisau lalu menindih korban dan melukai lehernya,” kata Kompol Hari.
Tidak lama kemudian, suami korban M Sueb Wibisono (31), pulang dan melihat pintu rumahnya dikunci dari dalam.
DENDAM kekerasan seksual menyimpang, Jauhari Efendi BUNUH paman kandung
Kemudian, Sueb mengintip melalui jendela, dan melihat pelaku yang tak lain adalah ayahnya, sedang duduk di dalam rumah.
“Suami korban curiga, lalu mendobrak pintu rumah. Kemudian pelaku lari dari rumah menuju ke rumah tetangga untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam,” kata Sueb yang terkejut menemukan istrinya telah bersimbah darah. Lalu berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian tetangga sekitarnya.
“Korban dibawa ke Puskesmas Purwodadi oleh warga. Namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan,” kata Kompol Hari.
Polisi pun mendatangi tempat persembunyian pelaku lalu mengamankannya untuk menghindari amukan warga.
“Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu pisau dapur dengan panjang 30 sentimeter yang terdapat bercak darah, selimut warna biru, dan ponsel milik korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (***)