“IDENTITAS korban tertabrak kereta api itu, Rahmat Saputra dan jenazahnya sudah kami serahkan kepada keluarga dan pihak Polsuska untuk dikuburkan. Kejadian tabrakan itu ditangani pihak Polsuska sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plh Kasi Humas, Iptu Jimmi Hutajulu saat menyerahkan jenazah pria tertabrak kereta api kepada keluarganya di ruang jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, Sabtu (04/11/2023).
Korban Rahmat Saputra (42) warga Huta Sidorejo IV, Kelurahan Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, ditabrak kereta api di belakang Pasar Horas, Kota Pematang Siantar.
Kejadian meninggalnya korban baru diketahui keluarga setelah membaca pemberitaan di media online.
Kemudian Sabtu, 4 November 2023 dini hari sekira pukul 01.30 Wib perwakilan keluarga, Midar Mini dan Suratno warga Huta Sidorejo IV Kelurahan Nagori Bosar kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun datang ke ruang jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar.
Menerima informasi dari petugas forensik, sekira pukul 02.00 WIB, Sat Reskrim Polres Pematang Siantar diwakili personil Unit Jahtanras menyerahkan jenazah korban kepada keluarganya dan pihak Polsuska bernama Bukit Manurung.
Selanjutnya pukul 02.15 WIB Pihak keluarga membawa jenazah korban dibawa ke rumah duka di Huta Sidorejo IV dengan menggunakan ambulance RSUD Djasamen Saragih untuk disemayamkan dan dikebumikan. (Samsudin Harahap/***)