SATLANTAS Polres Pematang Siantar mensosialisasikan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kemudian dilanjutkan tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
Kasat Lantas, AKP Relina Lumban Gaol diwakili Kanit Regident, Ipda Lukman A. Sinaga dan Kanit Kalsel, Aipda Darwin P. Sitorus menggelar sosialisasi di depan Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (02/11/2023).
Sosialisasi menggunakan pengeras suara, membagikan brosur dan menempelkan stiker kepada masyarakat pengguna jalan.
https://segaris.co/2023/11/01/pns-dinas-kesehatan-siantar-akhir-hidup-dengan-bunuh-diri/?fbclid=IwAR20hDTCb-EXHWJaguwpS4p6o2C9sCxMIDOIRU5WQsK_bevU8w50cPNA41Y#google_vignette
Sosialisasi dilanjutkan tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
Kemudian menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalu lintas seperti Pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan, Pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang, tidak menggunakan HP saat berkendara.
Kemudian, larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, larangan/bahaya melawan arus, larangan berkendaran bermotor yang melebihi batas kecepatan, larangan kendaraan menggunakan knalpot blong serta larangan naik ke atas kap mobil angkutan umum khususnya anak sekolah.
Diharapkan dari pelaksanaan sosialisasi, tersampaikan pesan Kamseltibcar Lantas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terciptanya tertib berlalu lintas, menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan. (Samsudin Harahap/***)