Segaris.co
Minggu, 3 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Terdampak pembangunan Bendungan Lau Simeme, pemilik tanah minta Pemerintah selesaikan pembayaran

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 November 2023 | 16:49 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PEMBANGUNAN Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijadwalkan akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2023, ternyata menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar yang mempunyai tanah.

Proyek Strategis Nasional (PSN) berbiaya sekitar Rp1,3 triliun yang dimulai pengerjaannya pada tahun 2017 lalu, belum ada melakukan pembayaran tanah masyarakat sekitar yang terdampak pembangunannya.

Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Ditjen Sumber Daya Air, baru melakukan pembayaran tegakan milik masyarakat yang terhampar di lahan seluas sekitar 420 hektar. Dan pembayarannya juga masih sekitar 94 persen.

Hal ini terungkap saat digelar rapat masyarakat pemilik tanah yang tergabung dalam Persatuan Arih Ersada Kecamatan Biru-Biru, dengan kuasa hukumnya dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Jokowi (Projo) Sumut, Hendri A. Tampubolon, SH.

1.596 pengguna dan jaringan Narkoba DITANGKAP

Dalam rapat yang digelar di sebuah kafe di kawasan Medan Johor, Selasa (31/10/2023), pengurus Persatuan Arih Ersada yang dihadiri Pjs. Ketua, Nomen Ginting, Sekretaris, Petrus Sembiring, Bendahara I, Perdamen Barus, Bendahara II, Jakub Sembiring, yang dimoderatori Jamuda JW Tarigan, dan beberapa anggota lainnya, meminta Hendri Tampubolon sebagai kuasa hukum Persatuan Arih Ersada, untuk segera mendesak Kementerian PUPR melakukan pembayaran atas tanah mereka yang masuk ke dalam lokasi areal proyek pembangunan Bendungan Lau Simeme.

“Kami meminta Pak Hendri Tambunan sebagai kuasa hukum kami, supaya mendesak pemerintah untuk membayar tanah kami seluas 420 hektar yang terdampak pembangunan yang masuk katagori PSN tersebut. Karena, sampai saat ini, baru tegakan kami saja yang dibayarkan. Sedangkan kuasa sudah kami berikan kepada Pak Tambunan sejak tahun 2021,” kata Pjs. Ketua Persatuan Arih Ersada, Nomen Ginting.

Menanggapi desakan itu, Hendri Tampubolon menjelaskan bahwa dirinya sedang melakukan upaya melalui jaringan Projo yang ada di pusat agar permintaan pembayaran tersebut dapat segera dipenuhi oleh pemerintah.

“Sudah beberapa kali saya dan beberapa pengurus Persatuan Arih Ersada pergi ke Jakarta mendatangi Kementerian PUPR menanyakan jadwal pembayaran itu. Bahkan saya menemui Ketua Projo, Budi Arif, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), untuk meminta dukungannya agar pembayaran tanah masyarakat yang terkena PSN Bendungan Lau Simeme yang ada di Persatuan Arih Ersada,” beber Hendri Tampubolon yang mengatakan, dirinya sebagai seorang lawyer, harus mempedomani aturan yang ada untuk dapat menyelesaikan setiap kasus atau masalah yang dikuasakan kepadanya.

Di Bandara Kualanamu, Poldasu amankan DUA penyelundup Narkoba

Dia mengaku bahwa semua yang dilakukannya dalam mengupayakan penyelesaian pembayaran tanah masyarakat yang terdampak pembangunan PSN Bendungan Lau Simeme, tetap berpedoman pada aturan-aturan atau ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari upaya yang sudah kita lakukan, baik dengan Kementerian PUPR maupun dengan Pak Budi Arif, maka solusi yang dapat digunakan untuk penyelesaian pembayaran tanah masyarakat yang terdampak adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) Nomor 150/MenLHK/Setjen/PLA.2/2/2022 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Pembangunan Bendungan Lau Simeme Atas Nama Kementerian PUPR,” terang Tampubolon.

Tapi luasannya, sambungnya, tidak lagi 420 hektar sebagaimana hasil pengukuran Tim Terpadu sebelumnya, tetapi menjadi 480,02 hektar. Jadi ada penambahan sekitar 60 hektar lebih.

Mendengar penjelasan itu, moderator rapat, Jamuda Tarigan, yang juga Wakil Sekretaris Persatuan Arih Ersada, menyampaikan keberatannya.

Politik itu, SENI dari segala kemungkinan

Menurutnya, yang perlu diurus oleh Tampubolon sebagai kuasa hukum mereka adalah pembebasan tanah seluas 420 hektar saja. Sebab atas tanah tersebut sudah pernah dilakukan pengukuran lapangan oleh Tim Terpadu yang turun ke lokasi.

“Tak perlu diurus yang lainnya. Urus saja yang 420 hektar. Kalau ada penambahan 60 hektar lebih itu, biar saja orang lain yang mengurusnya. Kami membiayai Pak Tampubolon hanya untuk mengurus yang 420 hektar. Bukan yang lain,” tegas Jamuda Tarigan.

Rapat sempat memanas antara para pengurus Persatuan Arih Ersada dan anggota yang hadir dengan Tampubolon.

Namun rapat kembali normal setelah Tampubolon mengatakan bahwa upaya penyelesaiannya tetap berpedoman pada Kepmen LHK Nomor 150 tersebut.

“Bahwa dalam Kepmen itu telah ditegaskan, untuk penyelesaian masalah kepada pihak ketiga, hanya diberikan kewenangan kepada Kementerian PUPR. Makanya dalam Kepmen tersebut ada tembusannya ke Menteri Keuangan. Jadi Menteri Keuangan yang nanti yang membayarkannya melalui Kementerian PUPR sebagai pihak yang melaksanakan pembangunan proyek,” jelas Tampubolon.

Akhirnya dicapai kesepakatan antara keduanya dimana Hendri Tampubolon sebagai kuasa hukum dari Persatuan Arih Ersada diminta untuk secepatnya mengurusi proses pembayaran atas tanah mereka yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Lau Simeme.

Sementara Ketua Dewan Pertimbangan Provinsi Pergerajaan Indonesia Sumut, Johny Sarinthon, mengingatkan kepada seluruh peserta rapat untuk tetap solid dan kompak dalam memperjuangkan haknya.

“Jangan mudah terprovokasi oleh pihak lain sebab hal itu akan mempermudah masuknya jaringan mafia tanah di dalam perjuangan Persatuan Arih Ersada Kecamatan Biru-Biru yang saat ini sudah merajalela di Sumut. Kalian harus tetap kompak dan bersatu untuk memperjuangkan hak kalian,” katanya. (Sipa Munthe/***)

Tags: BendunganLau SimemesegarisSegaris.coSumutTanah Karo
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba