BOASA SIMANJUNTAK ditahan berdasarkan laporan Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul dengan nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, karena diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Lamsiang Sitompul.
“Tersangka ini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian. Atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman enam tahun penjara,” Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Dari tangannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone android yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi tersebut.
Boasa Simanjuntak dikenal sebagai penggerak aksi unjuk rasa “Save Babi” dan juga pernah dilaporkan seseorang karena dugaan advokat gadungan.
Menurut Lamsiang Sitompul, Boasa Simanjuntak dilaporkan karena telah menyebarkan informasi hoaks melalui video yang diunggahnya di akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16, pada Jumat (28/7/2023) silam.
“Saya melihat di grup WhatsApp Perkumpulan Horas Bangso Batak, bahwa ada postingan dari Boasa Simanjuntak,” kata Lamsiang seperti yang dilansir Tribun Medan, Jumat (27/10/2023).
Peringatan HSP Pematang Siantar, Wali Kota serahkan piagam penghargaan kepada 12 pemuda
“Lalu saya melihat di akun Tiktok Boasa_Sitombuk_16, ada tulisan mengatakan ‘modus cari cuan aksi atau audensi dana dari mana, pertemuan Hotel Madani.”
“Juga dalam rekaman konten video ada mengatakan ‘ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan, modus-modus kau buat narasi, kau buat pembodohan kepada masyarakat Aliansi Masyarakat Sumatera Utara melakukan unjuk rasa untuk menaikan pamor organisasimu.”
“Wala-walah cuan berapa, puiih picisan, dari mana biaya pertemuan, dari mana biaya tempat di hotel Madani, dana siapa, terus dana organisasimu. Nggak perlu kau buat narasi pembodohan, kau itu nggak ada apa-apanya dibanding saya’,” sebutnya.
Katanya, karena konten dan ucapannya tersebutlah ia pun langsung melaporkan Boasa Simanjuntak ke Polrestabes Medan.
“Yang kita laporan itu Pasal 28 dan Pasal 14, Undang-undang ITE,” ucapnya.
Diungkapkannya, saat ini polisi telah menahan tersangka dan masih menjalani proses hukum. Ia pun berharap agar kasus tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan polisi segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
“Harapan kita diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu yang semestinya,” ucapnya. (***)