SAT RESKRIM Polrestabes Medan menangkap Boasa Simanjuntak yang diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial.
Penangkapan terhadap Boasa Simanjuntak tersebut, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Usai ditangkap, Boasa Simanjuntak diboyong ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (26/10/2023) malam.
Penangkapan Boasa Simanjuntak dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat 27 Oktober 2023. Ia menjelaskan pelaku ujar kebencian itu, diamankan Kamis malam, 26 Oktober 2023.
https://segaris.co/2023/10/28/judi-gelper-rhs-dan-ns-bebas-beroperasi-di-hutabayu-raja/
“Tim dari Satreskrim Polrestabes Medan, melakukan penangkapan terhadap, tersangka atas nama saudara Boasa Simanjuntak,” jelas Fathir.
Sat Reskrim Polrestabes Medan menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Boasa Simanjuntak, setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar bulan Juli 2023 dan saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan. (***)