LAPAK judi Gelper mesin yang berkedok permainan ketangkasan elektronik (tembak ikan) bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Lapak-lapak itu, ada di beberapa tempat pemukiman penduduk di Nagori Panambaen Huta Bayu yang dijaga seorang lelaki berinisial RS, di Kelurahan Hutabayu dijaga TP dan di Kampung Lenduk Hutabayu dijaga GS.
Menurut warga, ada puluhan mesin ketangkasan elekteonik di ketiga daerah itu, dan dapat beroperasi bebas karena dibeking dua oknum berinisial “RS” dan “NS”.
Warga di tiga wilayah tersebut berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan sekaligus menutup pengoperasian permainan mesin ketangkasa tersebut.
Yang sangat memprihatinkan bagi masyarakat, bahwa permainan ketangkasan elektronik tersebut didominasi anak-anak usia pelajar.
“Anak saya tidak ada yang bermain mesin ketangkasan itu, tapi kita kan harus tetap waspada, takut anak saya terpengaruh nantinya,” kata salah seorang warga.
Karena itulah, khusus orangtua yang anak-anak mereka seusia anak sekolahan, berpengharapan aparat penegak hukum cepat tanggap dan cepat bertindak dalam upaya pencegahan agar anak-anak tidak terjerumus.
“Kita tak perlu tahu siapa yang punya usaha judi ketangkasan elektronik tersebut dan siapa bekingnya. Yang kita inginkan, permainan itu harus ditutup dan jangan beroperasi di Kecamatan Hutabayu Raja,” kata warga.
Kabarnya, kata warga, mesin-mesin ketangkasan tersebut sudah pernah disita aparat penegak hukum, tetapi kenapa masih berani mengoperasionalkannya.
“Kami mohon perhatian Pak Kapoldasu segera perintahkan jajarannya, khususnya Polres Simalungun, untuk menutup operasional seluruh mesin ketangkasan yang ada di Kecamatan Hutabayu Raja, karena sangat meresahkan dan dapat merusak mental dan moral anak-anak dan masyarakat pada umumnya,” kata warga. (Tim/***)