PENGADAAN Reagen WizDxTM Covid-19 Crystalmix PCR Kit di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran (TA) 2022, diduga tidak mempertimbangkan tanggal kadaluarsa.
Paket pekerjaan pengadaan bahan-bahan lainnya/BMHP untuk operasional rumah sakit (RS) rujukan dalam penanganan pasien Covid-19 dan/atau jejaring laboratorium pemeriksaan PCR kebutuhan Kabupaten Batubara tersebut dilaksanakan PT AKR.
Hal itu diungkap Ketua Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM), Masdi Munthe, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (26/10/2023).
Masdi mengatakan bahwa pengadaan tersebut berdasarkan Surat Pesanan dari Dinkes Sumut Nomor: 000.027/6452/Dinkes/IV/2022 tanggal 14 April 2022, dengan nilai pesanan Rp1.281.600.317,00.
“Pengadaan tersebut telah lunas dibayar dengan SP2D Nomor 3475 tanggal 20 Juni 2022. Pengadaan Reagen WizDxTM COVID-19 Crystalmix PCR Kit yang dilakukan Dinkes Sumut berdasarkan surat permintaan dari Kepala Dinkes Kabupaten Batubara Nomor 800/2/22/III/2022 tanggal 4 Maret 2022. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Dinkes Batubara membutuhkan Reagen Ekstraksi RNA dan Reagen PCR masing-masing sebanyak 2.880 kit,” kata Masdi dalam orasinya.
Berdasarkan permintaan tersebut, Dinkes Sumut melalui pejabat pengadaan dan PPK menunjuk PT AKR sebagai penyedia Reagen tersebut. Barang telah diterima sebanyak 2.880 kit dan telah dilakukan serah terima barang pada 7 Juni 2022 antara penyedia dan petugas farmasi pada Dinkes Batubara.
Diungkap Masdi, masa penggunaan Reagen tersebut adalah sampai dengan Agustus 2022. Menurut pengurus barang di Dinkes Sumut, mereka tdak melakukan pemeriksaan karena barang langsung diserahkan ke Dinkes Batubara.
“Dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/238/2017 tentang Kriteria Batas Kadaluarsa Obat dan Perbekalan Kesehatan untuk Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan disebutkan bahwa obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan, mempunyai batas kadaluarsa paling singkat dua tahun pada saat diterima,” katanya.
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan batas kedaluarsa obat dan perbekalan kesehatan mengacu kepada data stabilitas/masa edar (shelf life) dari Kementerian Kesehatan atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam hal pengadaan obat dan perbekalan kesehatan tertentu misalnya vaksin, preparat biologis, reagen, serum, atau obat dan perbekalan kesehatan lainnya yang memiliki stabilitas/ masa edar (shelf life) kurang dari atau sama dengan dua tahun, maka batas kadaluarsa kurang dari dua tahun pada saat diterima.
Wali Kota: “Pelayan publik berakhlak, agar tidak terjebak tindakan korupsi”
“Berdasarkan hal di atas, kami menduga rekanan dan Dinkes Sumut lebih mengutamakan keuntungan pribadi dan membahayakan kesehatan masyarakat ketika Reagen tersebut tidak ketahuan telah mendekati masa kadaluarsanya,” katanya.
Dalam tuntutannya, GPPM mendesak Kejatisu untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dalam pengadaan Reagen tersebut.
Mereka juga mendesak Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa PT AKR dan Kepala Dinkes Sumut serta pejabat pengadaan maupun PPK karena diduga terlibat dalam pemesanan maupun kurangnya pengawasan terhadap pengadaan tersebut. (Sipa Munthe/***)