SATRESNARKOBA Polres Tanahkaro mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Brahmana, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (13/10/2023).
Kapolres Tanahkaro AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hendri Tobing menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan ARP (38), warga Jalan Rakutta Brahmana di rumahnya.
“Berawal dari informasi masyarakat, seseorang menguasai narkotika di Jalan Rakutta Brahmana, langsung kita turunkan personil untuk lidik dan berhasil menangkap ARP di rumahnya Jumat (13/10/2023)”, kata Kasat Resnarkoba di Mapolres Tanahkaro, Rabu (25/10/2023).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah ARP, ditemukan barang bukti 7 paket plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis shabu berat netto 0,73 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 bong terbuat dari botol kaca.
ARP mengaku keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, dan selanjutnya petugas membawanya dan barang bukti ke Mapolres Tanahkaro guna proses lidik dan sidik.
Wali Kota: “Pelayan publik berakhlak, agar tidak terjebak tindakan korupsi”
“Saat ini ARP sudah ditahan di RTP Mapolres Tanahkaro dalam proses sidik melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” kata Hendri. (***)