PERSONIL piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar menyelesaikan perkara pengancaman melalui Problem Solving, Selasa (24/10/2023).
Herti Idawati Purba menerima pesan whatsapp berisi kata-kata ancaman dari mantan suaminya, Rinyo Irpiando, Selasa, 24 Oktober 2023 pagi sekira pukul 05.30 WIB.
Merasa keberatan, Herti Idawati Purba pun melapor ke Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Polsek Siantar Martoba.
Dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan perjanjian sudah disepakati dalam surat perdamaian. (Samsudin Harahap/***)