SABTU, 21 Oktober 2023, hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, menyatakan dukunga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.
“Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam, semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI,” kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Sabtu (21/10/2023).
Pj Gubernur Sumut: “Kita harap semakin banyak kasus NARKOBA terungkap”
Jalan Gibran menjadi cawapres makin lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Artinya, syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres bukan syarat mutlak. Kini, siapa pun orang yang belum 40 tahun, selama pernah/sedang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, ia bisa maju sebagai capres-cawapres. (***)