MMP, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Fajar Anto Siringo, belum juga DITAHAN dan masih bebas berkeliaran.
Terkait hal tersebut, keluarga besar “Parsadaan Siringoringo Sejabodetabek” mendatangi Polres Metro Bekasi, Selasa (18/10/2023).
Kedatangan mereka untuk mendesak percepatan proses hukum atas dugaan pembunuhan Fajar Krisanto Siringo yang penangannya sudah memakan waktu 2 tahun lebih.
“Kapolres dan Kanit Resmob tidak berada di tempat, sehingga kami menemui Kanit Propam, Rosdiana Sirait,” kata Anwar Samson Siringoringo, Sekretaris Parsadaan Siringoringo Jabodetabek.
Di ruang kerjanya Kanit Propam menerima rombongan dan segera menghubungi Kanit Resmob, menginformasikan kedatangan rombongan dan agar segera kembali ke kantornya.
Kepada Kanit Resmob, Ali Imron, delegasi Parsadaan Siringoringo menyampaikan rasa kecewa atas lambatnya penanganan perkara kasus pembunuhan yang melibatkan anggota mereka sebagai korban pembunuhan.
“Kejadian pembunuhan ini sudah 2 tahun lebih, sudah eksumasi, penyidikan, dan tersangka sudah pula ditetapkan. Kenapa penanganan hukumnya terkesan jalan di tempat? Ada apa antara tersangka dengan penyidik di Polres ini,” kata Sunggul Siringoringo.
Selain menyampaikan penyesalan dan kekesalan, Parsadaan Siringoringo juga menyampaikan desakan agar penyidik segera menahan MMP dan menyerahkannya ke kejaksaan.
“Kami mendesak agar Polres Metro Bekasi menunjukkan kesungguhan dan rasa keadilan dengan segera menahan tersangka. Alasan masih ada anak yang diasuh, di penjara juga bisa menyusui. Toh selama ini kami tahu tersangka meninggalkan anak untuk bekerja,” kata Samson Siringo-ringo.
Usai menyampaikan tuntutannya yang dipertegas dengan surat resmi, Samson Siringo-ringo dan rombongan lainnya, mengharap agar tersangka dalam dugaan pembunuhan segera ditahan dan tidak berkeliaran lagi.
“Apabila permintaan kami ini diabaikan, maka kami akan menurunkan lebih banyak lagi marga Siringoringo dan simpatisan yang turut prihatin dan mengikuti penanganan kasus ini,” ujar Biro Hukum DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) DKI Jakarta itu.
Menyikapi desakan Parsadaan Siringoringo ini, pihak Polres Metro Bekasi berjanji akan segera menindaklanjutinya.
Terpisah, Dr Jose TP Silitonga SH dan Ranto Sibarani SH pengacara keluarga korban pembunuhan Fajar Anto Siringoringo, menyikapi gerakan marga ini.
“Desakan ini walau sudah terlambat, harus direspon secara positif oleh Polres Metro Bekasi. Hal mana sudah kami sampaikan berulang-ulang dalam berbagai kesempatan,” kata Jose Silitonga.
Senada Ranto Sibarani menambahkan kekecewaannya atas tidak tegasnya penyidik.
“Dalam banyak kasus pembunuhan, penyidik menahanTSK, walau ada haknya untuk tidak menahan. Saya mencium ada aroma tak sedap antara penyidik dan TSK. Buktinya penangannya sangat lambat,” katanya. (Rilis/***)