PEMERINTAH Pusat kucurkan Dana Intensif Fiskal Rp3 miliar lebih untuk Kabupaten Samosir untuk tahun 2023.
Dana tersebut dibagi ke 26 desa perwakilan dari 8 kecamatan dengan kucuran dana Rp116 juta per desa.
Yang menjadi pertanyaan, Kecamatan Nainggolan yang menaungi 15 desa, tidak satu desa pun yang mendapatkan kucuran dana tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Partai Golkar, Parluhutan Sinaga tidak dapat menahan amarahnya melihat situasi tersebut.
Longsor di Nagori Durian Banggal, Bupati: “Pemkab Simalungun segera mengevakuasi korban”
Parluhutan Sinaga marah besar di sela-sela rapat tertutup Antara DPRD bersama para pihak OPD yang digelar di Hotel Sitio-Tio, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Senin (16/10/2023).
Parluhutan Sinaga, kader Partai Golkar dari Dapil 2 itu, sempat menghentikan beberapa jam rapat tertutup tersebut untuk menunggu hadirnya Camat Nainggolan dan Kadis Sosial dalam meminta keterangan atau penjelasan terkait kesenjangan kucuran dana yang terjadi di Kabupaten Samosir saat ini.
Dana Intensif Fiskal Rp116 juta per desa itu, langsung masuk ke rekening desa yang terdata oleh Pemerintah Pusat pada tahun ini.
“Kenapa bisa terjadi dari 9 kecamatan, tidak satu desa pun di Kecamatan Nainggolan yang menaungi 15 desa tidak mendapatkan kucuran dana. Jelas ini menimbulkan kesenjangan sosial,” kata Parluhutan Sinaga.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasif Simbolon membenarkan bahwa Kecamatan Nainggolan untuk tahun ini tidak mendapatkan Dana Intensif Fiskal.
“Namun kita belum mengetahui atas dasar apa penilaian atau pendataan dari Pemerintah Pusat saat ini,” kata Nasif Simbolon.
Ketika Camat Nainggolan dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan redaksi, belum dapat dihubungi.
Sebagai informasi, Dana Intensif Fiskal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja. (Hatoguan Sitanggang/***)