DITETAPKAN Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo, EDWARD HUTAHAEAN ditahan di Rutan Salemba.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menyebut Edward Hutahaean akan ditahan di rutan tersebut selama 20 hari terhitung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10/2023).
Kuntadi menyebutkan, Edward Hutahean diduga telah melawan hukum dan melakukan pemufakatan jahat, dengan menerima uang 1 juta dolar AS atau senilai Rp15 miliar dari hasil tindak pidana tersebut.
“Setelah melakukan test kesehatan, tersangka dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Kuntadi berujar penahanan dilakukan setelah Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Pihaknya juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait tindak pidana dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Wali Kota: “Hindari polarisasi masyarakat, minimalkan politik identitas SARA”
Sebelumnya, Edward Hutahaean disebut-sebut meminta uang US$2 juta kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, saat memberi kesaksian di pengadilan pada 3 Oktober lalu.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (CNN Indonesia/***)