TIDAK ada titik temu upaya damai dalam Kasus RE Siahaan, Wali Kota Siantar periode 2005-2010 yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp45 miliar.
Mediasi pengajuan resume penggugat kepada para tergugat I, II, II dan IV yang digelar tertutup di salah satu ruangan, dengan hakim mediasi Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahmat Hasibuan, Selasa (11/10/2023), dikarenakan tidak ada titik temu, harus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.
Pada mediasi tersebut, RE Siahaan sebagai penggugat didampingi penasehat hukum Daulat Sihombing.
Pertandingan Persahabatan Sepakbola APEKSI, INI Efek DOMINO bagi Kota Pematang Siantar
Kemudian, Tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan Tergugat IV ahli waris, Almarhum Esron Samosir sebagai pemenang lelang rumah dan bangunan RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tetap tidak hadir seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
Pada mediasi sebagai upaya perdamaian tersebut, tergugat mengajukan 3 opsi.
Opsi Pertama, Tergugat I, II, IIl dan IV, mengembalikan kepada penggugat sebagian objek tanah sekitar 298 meter berikut 3 unit bangunan ruko di Jalan Sutomo, Kota Siantar. Sisanya atau 104 meter dari seluas sekitar 404 meter direlakan kepada para tergugat.
Opsi Kedua, para tergugat membayar kerugian yang diderita penggugat Rp15 miliar sebagai konpensasi kerugian tanah dan bangunan sebagai objek sengketa.
Opsi Ketiga, malau Opsi Pertama dan Kedua tidak diterima para tergugat, penggugat akan membayar atau mengembalikan uang hasil lelang rumah dan bangunan senilai Rp6 miliar lebih kepada para tergugat.
Soal berantas Narkoba, Kapolres Siantar: “Saya sudah bentuk Timsus”
Tetapi, ketiga opsi tersebut tidak mendapatkan titik temu, karena para tergugat menolak ketiga opsi yang diajukan.
Atas penolakan teraebut, perkara gugatan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Negeri Kota Siantar.
Seperti yang disampaikan Daulat Sihombing usai mengikuti mediasi bersama RE Siahaan, tergugat I dan tergugat II pada prinsipnya menolak resume penggugat karena dianggap on the track secara hukum.
Artinya penyitaan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Kelurahan Proklamasi, Kota Siantar yang sekarang telah berdiri tiga rumah toko bertingkat tiga, dianggap sudah sesuai ketentuan.
Dijelaskan, soal mediasi merupakan tahapan yang selalu ada dalam setiap perkara perdata. Soal adanya penolakan resume dari para Tergugat, suatu hal yang selalu terjadi dan itu merupakan tahapan.
Sementara itu, RE Siahaan menyatakan, karena resume ditolak para tergugat, berarti sidang dilanjutkan untuk pembacaan gugatan dan pihaknya tetap akan mengikuti persidangan selanjutnya.
Hakim Mediasi, Rahmat Hasibuan mengatakan, “Hasil mediasi, resume pihak penggugat, semua ditolak para tergugat. Sehingga, usulan perdamaian gagal atau tidak tercapai kata kesepakatan mediasi.”
“Saya akan menyampaikan hasil sidang mediasi yang gagal mencapai kesepakatan kepada majelis hakim, untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan,” kata Rahmat Hasibuan.
Sekedar informasi, RE Siahaan menggugat KPK Rp45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.
Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp7,7 miliar.
Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp7,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.
KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.
Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.
Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (Ingot Simangunsong/***)