SELASA, 03 OKTOBER 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
Penggeledahan itu terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023.
Kejagung sudah menetapkan status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Perkara tersebut adalah 1 dari 3 perkara yang statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Selasa (03/10/2023).
INILAH 3 perkara yang dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan:
Pertama, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023.
Dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang berwenang.
Selain itu, Kemendag diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.
Kedua, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.
Terkait pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.
Ketiga, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rekayasa Proyek Fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017-2018.
Diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek. (***)