TIM Opsnal Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara menangkap Suhendro alias Hendro (27), seorang residivis warga Dusun II Impres Desa Sei Semujur Kecamatan Laut Tador, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (01/10/2023).
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Dijelaskan Iptu Abdi, anak korban Fahri Irawan kembali ke rumahnya dan memberitahukan kepada ayahnya, Kartim (53) warga Dusun Sidorejo Desa Kandangan, Kecamatan Laut Tador, bahwa sepeda motor yang dibawa ke SMP Negeri 03 Sei Simujur telah hilang dan dicuri Selasa (26/09/2023) sekira pukul 08.00 Wib, diparkiran dalam keadaan dikunci stang.
“Diduga pelaku pencuri sepeda motor No. Mesin: JB81E-1739993, No. Rangka: MH1JB8118BK744080 dan No. Polisi BK4331 VAO bernama Suhendro alias Hendro (27), seorang residivis,” kata Iptu Abdi.
Personil Polsek Indrapura Minggu 01 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wib mendapat informasi tentang keberadaan Suhendro di warung Pondok Mendaris, Desa Bandar Masilam, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Iptu Jimmy Rianto Sitorus bersama unit Opsnal bergerak menuju lokasi, dan menangkap serta mengamankan Suhendro alias Hendro dengan barang bukti sepeda motor, dan satu kunci T.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses,” kata Iptu Abdi. (MNG/***)