Segaris.co
Jumat, 5 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

“Get out!!!” (Caleg) MANTAN KORUPTOR

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
1 Oktober 2023 | 22:50 WIB
in Kolom
ADVERTISEMENT

Oleh | Ingot Simangunsong

MAHKAMAH AGUNG mengabulkan uji materi yang disampaikan Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Kemudian, Mahkamah Agung memerintahkan kepada Ketua KPU RI untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023,  perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.

Dengan berpandangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa, maka pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan penambahan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.

Atas dasar itu, seharusnya KPU menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Melegakan

Keputusan Mahkamah Agung tersebut, adalah penguatan komitmen negara, bahwa para mantan KORUPTOR di negeri ini, benar-benar sudah kehilangan hak politiknya.

Ketika pencabutan hak politik tersebut sudah ditetapkan, seyogianyalah seluruh pihak yang memiliki hak menjalankan kebijakan, menjadi patuh atau cakap dalam menerjemahkan sebuah keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Jika diberikan “tiket” bagi para mantan KORUPTOR untuk kembali berpolitik, sesungguhnya tidak dapat ditoleransikan bahwa mereka akan menjadi bagian dari komponen membangun bangsa dan negara.

Bagaimana teganya, kita biarkan para mantan KORUPTOR, yang sudah dihukum karena “merampok” uang negara, kembali turut serta mengelola atau mengawasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau APB-Daerah. Kemudian, kembali menikmati fasilitas negara.

(Sangat disesalkan bagaimana bisa para komisioner KPU memberikan ruang bagi para mantan KORUPTOR untuk masuk ke legislative/DPR-RI/Provinsi/Kabupaten/Kota).

Tetapi, begitu pun patutlah disyukuri, karena nasi belum sempat menjadi bubur, dan tahapan pencabutan pasal “nikmatnya para mantan KORUPTOR”, akan berjalan.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut, sangat melegakan, karena rumah rakyat di DPR-RI, provinsi, kabupaten dan kota, tidak diwarnai kehadiran para mantan KORUPTOR.

Get out (caleg) MANTAN KORUPTOR

Satu kalimat yang patut ditorehkan atas keputusan Mahkamah Agung tersebut, adalah “Get out (caleg) MANTAN KORUPTOR.”

Setelah adanya keputusan Mahkamah Agung tersebut, maka tugas selanjutnya adalah bagaimana rakyat Indonesia yang memiliki HAK SUARA pada Pemilihan Legislatif (Pileg) nanti, harus memperketat pengawasan terhadap usulan caleg dari partai politik peserta Pileg.

Diharapkan, pada Pileg 2024, benar-benar bersih dari para mantan narapidana mau pun MANTAN KORUPTOR.

Rakyat dan elemen lembaga apa pun yang respect terhadap MANTAN KORUPTOR di pusaran Caleg, melakukan pengawasan atas kepatuhan KPU dalam mengeksekusi perintah Mahkamah Agung.

Yang jelas, KPU harus membersihkan ruang penCALEGan dari para MANTAN KORUPTOR. Kalimat tegasnya, ““Get out (caleg) MANTAN KORUPTOR.”

Penulis, Ingot Simangunsong, pimpinan redaksi mediaonline segaris.co dan inisiator relawan Jurnalis Ganjar Pranowo

Tags: CaLegKoruptorMantansegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

Mengenal Sindrom Stevens-Johnson: Penyakit langka yang bisa mengancam jiwa

by Ingot Simangunsong
5 Juni 2025 | 04:15 WIB
0

catatan | andreas bresman ms SINDROM Stevens-Johnson (SJS) adalah kondisi medis langka namun sangat serius yang menyerang kulit dan selaput...

Read more
Kolom

Berbudaya politik, politik berbudaya: dua arah menuju demokrasi sehat

by Ingot Simangunsong
28 Mei 2025 | 09:46 WIB
0

Oleh | ingot simangunsong DI tengah dinamika politik yang makin kompleks, dua istilah ini layak kita renungkan: berbudaya politik dan...

Read more
Kolom

Menata Suara di 2029 melalui JALUR MARSIADAPARI: gagasan Dasa M. Sinaga, SE

by Ingot Simangunsong
24 Mei 2025 | 22:31 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TAHUN politik 2029, akan menjadi momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menegaskan kembali arah demokrasi...

Read more
Kolom

TBC si penyakit “tiga huruf” bangkit lagi

by Ingot Simangunsong
16 Mei 2025 | 06:18 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TBC ... di Indonesia populer dengan sebutan penyakit "tiga huruf". Sudah berpuluhan tahun, penyakit ini tidak...

Read more
Kolom

GURU TIDAK TETAP, pengabdian dengan gaji minim tanpa tunjangan

by Ingot Simangunsong
1 Mei 2025 | 09:40 WIB
0

catatan | ingot simangunsong GURU Tidak Tetap (GTT) adalah guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya diangkat oleh...

Read more
Kolom

JURNALIS SAMPAH… memaknai sebagai kiasan

by Ingot Simangunsong
30 April 2025 | 09:10 WIB
0

catatan | ingot simangunsong JURNALIS dan sampah. Dua kata ini jika berdiri sendiri - sendiri, tidak memiliki hubunggan apa -...

Read more

Berita Terbaru

News

Ditahan terkait kasus korupsi Laptop Chromebook, Nadiem: “Allah tahu kebenarannya.”

4 September 2025 | 17:33 WIB
Buah Pikir

Presiden Prabowo segera bentuk TGPF kekerasan dalam aksi massa

4 September 2025 | 00:02 WIB
Buah Pikir

Pemerintah seharusnya proaktif, bukan reaktif!

2 September 2025 | 12:43 WIB
News

Bupati Samosir serahkan SK P3K Tahap II kepada 21 peserta lulus formasi 2024

1 September 2025 | 18:57 WIB
News

Forkopimda Samosir gelar pertemuan antisipasi gejolak nasional

1 September 2025 | 18:45 WIB
Buah Pikir

Stop pemborosan keuangan dan perbaiki tata kelola Negara

1 September 2025 | 11:14 WIB
News

PBHI Sumut buka Posko pengaduan korban kekerasan aparat saat berdemo

1 September 2025 | 11:02 WIB
News

Bupati Samosir dan Uskup Agung Medan resmikan Gereja Katolik Stasi Kristus Raja Sangkal

1 September 2025 | 10:54 WIB
News

Sekretaris PSBI Onan Runggu meninggal dunia diduga akibat dianiaya

31 Agustus 2025 | 11:37 WIB
News

Jusuf Kalla ingatkan DPR dan masyarakat untuk menahan diri di tengah aksi demonstrasi

30 Agustus 2025 | 05:16 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi

29 Agustus 2025 | 17:35 WIB
News

GMNI FISIP USU: Desa adat solusi alternatif atasi masalah bangsa

29 Agustus 2025 | 15:07 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba