“PENGUNGKAPAN INI, hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti, dua Orang Utan, sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut.”
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (29/09/2023).
“Pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser,” kata Hadi Wahyudi.
Perpanjangan HGU PT Bridgestone, Bupati Simalungun: “Perhatikan masyarakat dan infrastruktur jalan”
Pj Gubernur Sumut diminta sikapi “KEDEKATAN” Sekdaprov dengan Kepala Biro Organisasi
Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/09/2023) dini hari.
Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu, diamankan seorang kurir, Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.
“Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” kata Hadi Wahyudi yang juga menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya. (***)