PENGADILAN NEGERI Kota Pematang Siantar menggelar sidang mediasi gugatan perdata mantan Wali Kota Pematang Siantar 2005-2010, Robert Edison (RE) Siahaan terhadap tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar, Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat IV, ahli waris almarhum Esron Samosir, Rabu (27/09/2023).
RE Siahaan melalui kuasa hukumnya dari kantor Sumut Watch, Daulat Sihombing menyampaikan, dalam sidang mediasi tersebut, ada 3 opsi yang diajukan terhadap para TERGUGAT.
Daulat Sihombing menjabarkan, Opsi Pertama, tergugat I, II, IIl dan IV, mengembalikan kepada PENGGUGAT, objek tanah sekitar 298 meter berikut 3 bangunan ruko di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar, sisanya atau 104 meter dari luas sekitar 404 meter, direlakan keapada para TERGUGAT.
Opsi Kedua, para TERGUGAT membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT Rp 15 miliar sebagai konpensasi kerugian tanah dan bangunan yang dijadikan objek sengketa.
Opsi Ketiga, kalau Opsi Pertama dan Kedua, tidak diterima para TERGUGAT, PENGGUGAT akan membayar atau mengembalikan uang hasil lelang rumah dan bangunan senilai Rp6 miliar lebih kepada para TERGUGAT.
“Atau sebaliknya, para TERGUGAT mengembalikan objek tanah dan bangunan sengketa kepada PENGGUGAT,“ kata Daulat Sihombing, usai sidang yang dipimpin hakim mediasi, Rahmat Hasiubuan tersebut.
“Dengan tiga opsi itu, penggugat sudah bersikap sangat demokratis, kompromistis dan kooperatif. Karena, pembagian yang ditawarkan hampir fifty-fifty,” kata Daulat Sihombing.
Perpanjangan HGU PT Bridgestone, Bupati Simalungun: “Perhatikan masyarakat dan infrastruktur jalan”
Menyerahkan resume
SIDANG mediasi yang berlangsung sekitar satu jam lebih tersebut, dihadiri penggugat RE Siahaan dan kuasa hukum, Daulat Sihombing, tergugat III dan tergugat I melalui virtual. Sementara tergugat II, tidak hadir.
Pada mediasi itu, penggugat menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediasi, dan selanjutnya, diteruskan kepada tergugat III dan tergugat III melalui elektronik (video call).
Hakim mediasi memberi kesempatan kepada para tergugat untuk mengajukan tanggapan terhadap resume pada persidangan mendatang, 11 Oktober 2023.
Meski sidang selanjutnya tetap terbuka melalui video call, Daulat Sihombing berharap sidang dilakukan secara tatap muka dan secara fisik. Sehingga, bisa lebih leluasa berdiskusi.
Sementara itu, hakim mediasi, Rahmat Hasibuan menyampaikan, pada sidang selanjutnya, TIGA OPSI yang diajukan Penggugat, akan diminta tanggapan pihak Tergugat.
“Apakah menerima usulan perdamaian yang diajukan Penggugat, atau para tergugat akan mengajukan opsi juga. Pada pertemuan berikutnya, kedua belah pihak akan membahas keinginan mana yang disepakati atau ada yang ditambahi atau dikurangi. Kalau tidak sepakat, upaya mediasi gagal,” kata Rahmat Hasibuan. (Ingot Simangunsong/***)