LEMBAGA Adat Desa (LAD) wajib dibentuk pemerintah desa dan diharapkan ketua dan anggotanya, orang yang aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat, yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, mengetahui asal usul desa dan mampu menjadi panutan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Toba, Poltak Sitorus saat membuka “Pelatihan Peningkatan dan Kapasitas Lembaga Adat Desa” di Lantai IV Ruang Balai Data, Kantor Bupati Toba, Selasa (26/09/2023).
LAD bertugas membantu pemerintah sebagai mitra memberdayakan melestarikan dan mengembangkan adat istiadat, sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat.
Perpanjangan HGU PT Bridgestone, Bupati Simalungun: “Perhatikan masyarakat dan infrastruktur jalan”
“LAD yang dibentuk melalui musyawarah desa, atau tonggo raja, bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumber daya manusia dan harus mengedepankan kepribadian Batak naraja, yaitu namarugamo, maradat, maruhum, dan marparbinotoan,” kata Bupati pada acara yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA), serta dihadiri kepala pesa dan pengurus Lembaga Adat Desa dari empat Kecamatan yaitu Tampahan, Balige, Laguboti dan Sigumpar.
Marugamo yang mengajarkan kita untuk peduli, Maradat yang mengajarkan kita untuk santun, Maruhum yang mengajarkan kita untuk taat hukum, dan Marparbinotoan yang mengajarkan kita untuk pandai dan bijaksana.
Jangan satukan adat dan agama
Bupati menekankan pentingnya pemahaman terkait adat dan budaya Batak, karena kedua hal tersebut merupakan identitas setiap orang Batak.
“Jangan satukan adat dengan agama. Agama adalah agama, adat adalah adat, supaya kita yang berbeda agama bisa menjalankan adat bersama. Adat adalah identitas karena kita dikenal dari adat kita,” kata Bupati, yang kembali mengingatkan terkait filosofi dalam adat Batak yaitu somba marhula-hula, manat mardongan tubu, dan elek marboru.
Bupati mengimbau agar karakter dan budaya masyarakat di Kabupaten Toba harus menyatu sehingga sikap dan perilaku sesuai dengan adat yang santun.
Merupakan amanah
Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan pemaparan terkait pelatihan lembaga adat desa dari para narasumber, salah satunya Kadis PMD PPA, Henry Silalahi.
“Peranan Lembaga Adat Desa sangat strategis untuk menjaga pentingnya nilai-nilai kearifan lokal dan gotong royong masyarakat desa di tengah pemerintah sedang Meningkatkan pembangunan desa melalui dana desa. Sehingga diperlukan kesadaran masyarakat desa tetap menjaga nilai kearifan lokal masyarakat desa,” kata Henry Silalahi.
LAD merupakan amanah pembentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pemkan Toba pun mengikut pembentukan LAD melalui Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2021.
Narasumber lainnya adalah Kabid Kelembagaan PMD PPA, Erince Ompusunggu, dan pegiat budaya dari Dirjen Kemendikbud, Grace Agustin Doloksaribu. (Paber Simanjuntak/***)