PEMKO Pematang Siantar dalam mewujudkan kondisi yang kondusif antara pengelola usaha dan karyawan tidak bisa sendiri. Perlu bekerjasama dan berkolaborasi, baik dari pihak swasta mau pun stakeholder lainnya untuk bersama-sama menciptakan Pematang Siantar yang aman, damai, dan sejahtera.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani saat menghadiri acara Sosialisasi Hubungan Industrial dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, di Aula RS Harapan, Jalan Farel Pasaribu, Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (26/09/2023).
“Tentunya materi-materi yang diberikan bagaimana keseimbangan tugas, tanggung jawab, kewajiban, dan hak antara karyawan dengan pengelola, dengan harapan dapat berjalan seimbang. Sehingga apa yang diinginkan dari kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas dapat terwujud,” kata Wali Kota.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja untuk mewujudkan kesejahteraan.
“Tentu di samping itu, adanya hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pengelola rumah sakit dan tenaga kerja, sehingga kedua belah pihak dapat menjalankan tugasnya dengan nyaman, aman dan damai. Sehingga Kota Pematang Siantar dapat kondusif, aman, dan nyaman, serta akhirnya Kota Pematang Siantar dapat dilirik para investor,” kata Wali Kota yang juga mengucapkan terima kasih kepada RS Harapan atas kerjasama dengan Pemerintah Kota Pematang Siantar selama ini, terutama pada masa pandemi Covid-19.
“Dengan kebersamaan itu, kita dapat melalui masa-masa sulit,” tukasnya.
Direktur RS Harapan Pematang Siantar, Manora Nababan menyebutkan materi yang diberikan sangat erat dan berhubungan dengan kehidupan sehari-hari para pekerja.
“Kami berharap dapat menyerap ilmu yang diberikan mengenai ketenagakerjaan,” kata Manora yang menambahkan, sosialisasi hubungan industrial dan UU Ketenagakerjaan untuk terciptanya kenyamanan dan keamanan para pekerja.
“Untuk itu saya mengajak para peserta sosialisasi selama dua hari ini, kita manfaatkan sebaik mungkin dari narasumber yang menyampaikannya,” kata Manora.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja, khususnya di RS Harapan, paramedis/nonmedis akan hak-haknya sebagai pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
“Bertujuan agar pekerja memahami tentang hak dan kewajiban di dalam bekerja dan jika terjadi perselisihan antara pekerja dengan pemberi pekerja,” kata Robert Sitanggang. (Samsudin Harahap/***)