PENGEDAR narkoba ZD alias Yudi warga Dusun Sibirah Raya, Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun diamankan petugas Polsek Raya Kahean Resor Simalungun terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu pada operasi yang dilakukan Rabu, 20 September 2023.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar personel Polsek Raya Kahean mengamankan pria yang diduga melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba didaerah Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres, Kamis (21/09/2023).
Kapolres menyampaikan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan juga berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat.
Penanggulangan narkoba harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata.
Selain itu, Polres Simalungun akan meningkatkan pengawasan terhadap pemuda-pemuda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, menjelaskan, ZD alias Yudi warga Huta Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
POLISI amankan pengelola Panti Asuhan NGEMIS ONLINE eksploitasi anak di TikTok
Kanit Reskrim, Ipda Moris Sitorus bersama personel Polsek Raya Kahean melakukan penyelidikan terhadap Yudi, yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian menggerebek rumah dan mengamankan ZD alias Yudi, bersama barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi shabu-shabu 2,37 gram.
Polisi menyita barang bukti 32 plastik klip kosong, satu kotak CD putih, satu set alat hisap shabu-shabu, sebuah korek api merah, satu kaca Pirex, satu sendok buatan dari pipet plastik, uang tunai Rp1.530.000 dan satu ponsel.
MMP ditetapkan tersangka kasus kematian Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo
Lebih lanjut Kapolsek Menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi awal, “Yudi mengaku bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang akan dia jual kembali. Selain Yudi, SR yang sedang berada di rumah saat penggerebekan juga diamankan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika dari wanita tersebut ataupun hal-hal yang terkait dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba juga tidak ditemukan.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan melaporkan ke polisi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
“Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, upaya pemberantasan peredaran narkotika akan semakin berhasil,” kata Kapolsek. (Deddy Atmaja/***)