PANTI Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, digerebek Sat Reskrim Polrestabes Medan karena mengeksploitasi anak dengan cara mengharapkan imbalan melalui media sosial atau ngemis online TikTok, Rabu (20/09/2023).
Modus eksploitasi anak melalui media sosial tersebut, dengan meminta ‘saweran’ kepada netizen di Tiktok.
Ditambah lagi, ZZ pengelola panti asuhan itu, dalam live Tiktok memberikan bayi usia 2 bulan dengan makan bubur dan diberi air putih. Video itu pun, viral di media sosial.
MMP ditetapkan tersangka kasus kematian Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan pihaknya menetapkan ZZ pengelola panti asuhan, sebagai tersangka karena melakukan eksploitasi anak melalui akun Tiktok pribadinya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Tersangka mengelola atau mengasuh 26 anak dalam pantai asuhan. Ada 4 anak berusia bayi atau balita. Yang lainnya, sudah sekolah. Ada SMP dan SD,” kata Valentino.
Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan pelaku merekam kegiatan anak-anak di Panti Asuhan saat tidur malam dan ada juga bayi sedang menangis kemudian diupload di media sosial hingga live pada malam hari di Tiktok. (***)