PENGADILAN Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, menggelar sidang lanjutan Robert Edison (RE) Siahaan – mantan Wali Kota Pematang Siantar – yang menggugat perdata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor BPN Kota Siantar dan ahli waris dari almarhum Esron Samosir di ruang Chandra, Rabu (20/09/2023).
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita SH, bersama hakim anggota, Nasfi Firdaus SH dan Katerina Siagian SH tersebut, yang sempat ditunda hingga pukul 14.00 WIB disebabkan tergugat I, KPK belum hadir, dilanjutkan kembali.
POLISI amankan pengelola Panti Asuhan NGEMIS ONLINE eksploitasi anak di TikTok
Pada sidang tersebut, Ketua Majelelis menyampaikan bahwa persidangan akan memasuki tahapan mediasi.
Kepada para penggugat mau pun tergugat disampaikan terkait penunjukkan dan penetapan siapa yang akan ditetapkan sebagai hakim mediator untuk pelaksanaan proses mediasi, dapat ditunjuk para penggugat mau pun tergugat.
Kuasa hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing yang didampingi Miduk Panjaitan dari kantor Sumut Watch, menyerahkan kepada majelis hakim untuk menghunjuk dan menetapkan hakim mediasi.
Hal yang sama, juga disampaikan kuasa hukum tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor BPN Kota Siantar, penetapan hakim mediasi diserahkan kepada majelis.
MMP ditetapkan tersangka kasus kematian Fajar Alfian Krisanto Siringo-ringo
Atas kesepakatan tersebut, ketua majelis hakim, Renni Pitua Ambarita mengumumkan hakim mediasi, adalah Rahmat Hasibuan yang juga Humas PN Pematang Siantar.
“Mediatornya Rahmat Hasibuan. Mediasi akan dilakukan selama 30 hari dan dapat diperpanjang jika dipandang perlu. Jadi kita tunggu apa hasil dari mediasi. Hasilnya akan menentukan, apakah dapat berdamai atau sidang akan dilanjutkan,” kata Renni Pitua Ambarita.
Pada persidangan ketiga, ahli waris almarhum Esron Samosir tidak juga hadir.
“Kita sudah menyampaikan surat undangan untuk menghadiri sidang dengan bukti penerimaan surat,” kata
Renni Pitua Ambarita. (Ingot Simangunsong/***)