PENGADILAN Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, menggelar sidang lanjutan Robert Edison (RE) Siahaan – mantan Wali Kota Pematang Siantar – yang menggugat perdata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor BPN Kota Siantar dan ahli waris dari almarhum Esron Samosir di ruang Chandra, Rabu (20/09/2023).
Lima alasan kenapa RE Siahaan gugat KPK di PN Pematang Siantar
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita SH, bersama hakim anggota, Nasfi Firdaus SH dan Katerina Siagian SH tersebut, yang dimulai pukul 10.00 WIB, harus ditunda hingga pukul 14.00 WIB disebabkan tergugat I, KPK belum hadir.
“Sidang ditunda sampai pukul 14.00 WIB, karena pihak KPK belum hadir,” kata Daulat Sihombing, kuasa hukum RE Siahaan dari kantor Sumut Watch, Rabu (20/09/2023). (Ingot Simangunsong/***)