PENGUNGKAPAN kasus kematian mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU), Mahira Dinabila telah dilaksanakan secara maksimal dan tuntas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (19/09/2023) sore.
Penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan beserta ahli menyimpulkan kematian Mahira Dinabila akibat bunuh diri dengan menenggak sianida. Kasus itu pun, kini resmi ditutup.
Amankan dua bandar NARKOBA, Kapolres: “Kami tidak akan pernah BERHENTI”
Pada prosesnya, penyidik sudah mengumpulkan para saksi dan barang bukti serta telah diuji oleh beberapa ahli.
“Kemudian hasil uji itu diuji kembali saat gelar perkara pada 14 September kemarin, yang kita sepakati dan disimpulkan bahwa kasus ini adalah kematian bunuh diri,” katanya.
Sejak kasus tersebut ditangani pada Mei 2023, terkait temuan mayat korban di Komplek Rivera Blok MCL No 162, Kecamatan Medan Amplas, Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah melaksanakan penyelidikan secara intensif dan komperhensif agar kasusnya dapat diungkap dengan sebenar-benarnya dan seterang-terangnya.
TERKAIT Outer Ring Road dan Pasar Horas, Wali Kota mengaku CUKUP SERIUS
“Dari kasus ini Polrestabes di-backup Polda dan telah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang ditambah keterangan ahli,” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan, proses penyelidikan kasus kematian Mahira, dilakukan selama tiga bulan menggunakan proses penyelidikan secara ilmiah.
Prosesnya dimulai saat jenazah ditemukan, dilanjutkan dengan olah TKP, mengamankan barang bukti dan selanjutnya diteliti.
“Salah satunya adalah ditemukannya suatu barang bukti jenis sianida dengan nama jual potas,” katanya.
Kemudian hasil uji itu diuji kembali saat gelar perkara pada 14 September kemarin, yang kita sepakati dan disimpulkan bahwa kasus ini adalah kematian bunuh diri.
“Salah satunya adalah ditemukannya barang bukti jenis sianida dengan nama jual potas,” katanya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pada barang yang ditemukan di TKP yaitu berupa paket yang ditujukan kepada korban, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penjualnya di kawasan Bogor dan benar bahwa barang tersebut dibeli korban menggunakan Tokopedia.
“Pihak dari toko online itu juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dapat kami faktakan korban langsung adalah yang mengambil paket berisi sianida tersebut dengan kadar tertentu,” katanya. (Humas Polda Sumut/***)