KAPOLRES Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung membenarkan Polsek Serbalawan mengamankan dua pria bandar narkoba jenis shabu-shabu di Areal Perkebunan PT Bridgestone SRE Afdeling D, Blok IX Div II, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu 16 September 2023.
“Ini menjadi contoh nyata bahwa kinerja pihak kepolisian tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba. Saya berharap masyarakat dapat melihat bahwa kami tidak akan pernah berhenti sampai dunia ini bebas dari narkoba,” kata Kapolres.
Polres akan terus meningkatkan patroli dan pengecekan di wilayah Serbalawan dan sekitarnya, guna mencegah peredaran narkoba.
“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama. Untuk itu, mohon kerja sama masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan atau terkait dengan peredaran narkoba. Keberhasilan ini jangan sampai membuat kita lengah,” kata Kapolres.
Sementara itu Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar menjelaskan, “Dua tersangka yang ditangkap berinisial SB (37) alias Bondil bersama rekannya AS (34). Keduanya warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Mereka kini ditahan di Polsek Serbalawan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan tanaman.”
Penyelidikan berasal dari informasi masyarakat bahwa gubuk di kolam pancing, disekitar area perkebunan PT. Bridgestone sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Tim Opsnal Polsek Serbalawan yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Dommes Marbun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SB alias Bondil bersama rekannya AS.
“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti satu set alat hisap shabu-shabu atau bong, dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu 0,96 gram, dan satu kaca pirex berisi narkotika jenis shabu-shabu 1,01 gram. Narkoba tersebut diakui SB alias Bondil dibeli berdua dengan AS.
Team Opsnal mengejar AS dan mengamankan di pinggir jalan di daerah Serbalawan.
AS mengaku membeli shabu-shabu bersama SB dari Serbalawan untuk digunakan berdua.
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk pengembangan lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan,” kata Yunus. (Deddy Atmaja/***)