“SETELAH sempat buron dan masuk dalam DPO, tersangka Sy alias Mun diringkus dari tempat pelariannya di Tanah Karo. Karena melawan petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka.”
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa SM Simaremare didampingi KBO Reskrim yang juga Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar, Senin (18/09/2023).
Tersangka Sy alias Mun (45) warga Dusun X Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, tega menganiaya Maimunah (62) yang tak lain mertuanya hingga meregang nyawa pada Kamis 7 September 2023.
Disebutkan, tersangka Sy alias Mun yang merasa sakit hati dan dendam dengan istrinya, selain menganiaya dan mencekik leher dan memukul kepala serta memijak dada mertuanya.
Tersangka yang dipengaruhi narkoba malah tega mempreteli anting-anting dan memperkosa mertuanya di dalam kamar tidur mertuanya.
Usai memperkosa, tersangka
memaksa korban yang sudah dalam keadaan sekarat untuk menunjukkan dimana disimpan perhiasan dan uangnya.
Ops Zebra Toba 2023 berakhir, Kapolres Siantar: “Kesadaran masyarakat mulai meningkat”
Menjerit minta tolong
Melihat peristiwa tragis yang dialami ibunya, Ella keluar rumah sambil menjerit minta tolong kepada warga.
Setelah mendengarkan Ella menjerit minta tolong, tersangka pun langsung keluar rumah sambil membawa HP dan sepeda motor milik korban.
Warga yang datang bersama Ella langsung melarikan korban Ke RSUD Batubara namun nyawa korban tidak terselamatkan.
Tersangka bertengkar dengan istrinya
Kasat menyebutkan, peristiwa tersebut berawal Agustus 2023.
Ketika itu tersangka bertengkar dengan Eka istrinya. Saat itu Eka diduga memaki tersangka karena tidak bekerja. Dimaki-maki istrinya, tersangka merasa sakit hati dan dendam.
Kemudian istrinya meninggalkan tersangka ke Malaysia dengan alasan bekerja.
Di PKKMB STIE Sultan Agung, Boy Iskandar Warongan sampaikan kuliah umum MOTIVASI
Kemudian pada Rabu 6 September 2023, timbul niat tersangka untuk memperkosa adik iparnya (adiknya Eka).
Untuk memuluskan rencana liciknya tersangka menghubungi Ella melalui pesan WhatsApp dengan menyuruh adik iparnya datang ke rumah tersangka. Namun Ella tidak bersedia datang.
Kemudian pada hari nahas tersebut tersangka mendatangi rumah korban yang tinggal serumah dengan Ella.
Setelah tiba di rumah mertuanya, tersangka mengetuk pintu dan dibukakan korban.
Setelah masuk ke rumah korban, tersangka sempat berbincang dengan mertuanya.
Namun tiba-tiba tersangka langsung mencekik leher mertuanya dan memukul kepalanya hingga terjatuh.
Tidak cukup hanya mencekik dan memukul kepala mertuanya, tersangka kemudian menginjak dada mertuanya yang telah terjatuh di ruang tamu, hingga meminggal.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (3) dan 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (MNG/***)